Nasional

Prabowo Segera Akhiri Jabatan Listyo Sigit di Istana, Keppres Pemberhentian Diproses

×

Prabowo Segera Akhiri Jabatan Listyo Sigit di Istana, Keppres Pemberhentian Diproses

Sebarkan artikel ini

Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), menyusul kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Istana Presiden Republik Indonesia. Foto: sc

JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO – Jabatan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) segera memasuki babak akhir. Istana Kepresidenan kini memproses Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian mantan Kapolri tersebut dari posisi strategis di lingkungan pemerintahan.

Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan, Rabu, 4 November 2026.

Mengutip laporan detikNews, Prasetyo membenarkan bahwa proses penerbitan Keppres pemberhentian Listyo Sigit sedang berjalan.

“Sedang diproses Keppres-nya,” kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

artikel terkait: Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan, Kini Bintang Mahaputera Diminta Dicabut

Meski demikian, proses administrasi pemberhentian masih berjalan. Artinya, Listyo belum dapat dinyatakan resmi diberhentikan dari jabatan KSP sebelum Keppres diterbitkan dan berlaku.

Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Presiden

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Mengutip keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), penyidik menduga terdapat aktivitas penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Republik Indonesia.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep.

Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha.

Dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung pada periode 2025–2026. Penyidik turut menelusuri dugaan penghapusan data log yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan.

baca juga: LSP Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Bareskrim Ungkap Modusnya!

Dalam perkara ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

Yusril Sebelumnya Sebut Ada Opsi Plt KSP

Sebelum Mensesneg mengonfirmasi proses Keppres pemberhentian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sempat memberikan penjelasan mengenai kelanjutan kepemimpinan di KSP.

Mengutip CNN Indonesia, Yusril mengatakan pemerintah belum membahas sosok pengganti Listyo Sigit.

Menurutnya, fokus pemerintah saat itu adalah penegakan hukum terhadap para tersangka dalam perkara dugaan penyadapan.

Yusril juga menyebut pelaksanaan tugas Kepala Staf Kepresidenan untuk sementara dapat dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt), termasuk kemungkinan Sekretaris Utama KSP.

Pernyataan tersebut disampaikan sebelum muncul konfirmasi terbaru dari Mensesneg mengenai proses Keppres pemberhentian Listyo.

Dengan demikian, perkembangan administrasi pemberhentian kini menjadi perhatian baru, sementara mekanisme pengisian jabatan pengganti masih perlu menunggu keputusan pemerintah.

Prabowo Lantik Listyo sebagai Kepala KSP pada Oktober

Listyo Sigit sebelumnya dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

Mengutip keterangan resmi Sekretariat Negara, pengangkatan Listyo didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional.

Sebelum dipercaya menduduki jabatan tersebut, Listyo menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Kini, hanya sekitar satu bulan setelah pelantikannya, posisinya di lingkungan Istana menghadapi perubahan menyusul proses pemberhentian yang dikonfirmasi Mensesneg.

Publik Menunggu Keputusan Resmi Istana

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan integritas lembaga penegak hukum.

Pemerintah sebelumnya menyatakan akan mengevaluasi persoalan tersebut. Sementara itu, Polri menyebut penanganan perkara dilakukan secara profesional dan dugaan tindakan para tersangka bukan merupakan kebijakan institusi.

Kini, perhatian publik tertuju pada dua perkembangan sekaligus, yakni penerbitan Keppres pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala KSP dan kelanjutan proses hukum terhadap tiga perwira tinggi Polri tersebut.

Apabila Keppres telah diterbitkan, pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan akan memiliki dasar keputusan resmi.

Sementara proses hukum masih berjalan, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *