Nasional

Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan, Kini Bintang Mahaputera Diminta Dicabut

×

Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan, Kini Bintang Mahaputera Diminta Dicabut

Sebarkan artikel ini

Desakan kepada Presiden Prabowo menguat setelah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara.

penyadapan presiden prabowo
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Komjen Pol Dedi Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.

JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO – Polemik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kini merembet ke persoalan penghargaan negara. Anggota Komisi I DPR RI meminta Presiden Prabowo mempertimbangkan pencabutan Bintang Mahaputera Adipurna yang sebelumnya dianugerahkan kepada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Desakan tersebut muncul setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Mengutip laporan CNN Indonesia, Rabu (4/11/2026), permintaan pencabutan tanda kehormatan itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

Desakan tersebut menjadi sorotan karena penghargaan Bintang Mahaputera merupakan salah satu tanda kehormatan negara yang diberikan kepada individu atas jasa dan pengabdian luar biasa kepada bangsa dan negara.

Penghargaan Diberikan Prabowo pada Oktober 2026

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Listyo Sigit pada Kamis, 1 Oktober 2026, di Istana Negara, Jakarta.

artikel terkait: TGB Soal Penyadapan Prabowo: Itu Pengkhianatan, Pelakunya Wajib Dihukum!

Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 85/TK/Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.

Mengutip keterangan resmi Sekretariat Negara, penghargaan itu diberikan sebagai bentuk pengakuan atas jasa luar biasa di bidang kepolisian serta kontribusi yang dinilai bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa.

Namun, kurang dari dua bulan setelah penganugerahan tersebut, nama Listyo Sigit justru menjadi sorotan menyusul pengungkapan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo.

Tiga Jenderal Jadi Tersangka Kasus Penyadapan

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Dalam penjelasan yang dilansir CNN Indonesia, penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Target dugaan penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file log hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Pencabutan Tanda Kehormatan Punya Dasar Hukum

Persoalan pencabutan Bintang Mahaputera tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan desakan politik. Mekanismenya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam Pasal 35, undang-undang tersebut mengatur bahwa tanda kehormatan dapat dicabut apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Sementara itu, Pasal 36 mengatur mekanisme pencabutan melalui usulan yang disertai alasan dan bukti, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, desakan anggota Komisi I DPR tersebut masih merupakan aspirasi politik. Keputusan pencabutan tetap harus melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku.

Publik Menanti Sikap Presiden Prabowo

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan integritas lembaga negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyebut penyadapan terhadap Presiden sebagai persoalan serius bagi negara.

Mengutip CNN Indonesia, Yusril mengatakan Presiden Prabowo telah mengetahui persoalan tersebut dan meminta agar proses hukum dilakukan secara tegas, objektif, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kini, selain menunggu perkembangan penyidikan, publik juga menanti sikap Presiden Prabowo terhadap desakan pencabutan Bintang Mahaputera Adipurna milik Listyo Sigit.

Apakah tanda kehormatan tersebut akan tetap dipertahankan atau justru dievaluasi? Keputusan pemerintah dan perkembangan proses hukum akan menjadi perhatian berikutnya.

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *