Unit Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bontang menyita 10 botol miras ilegal dari salah satu warung Berbas. Rabu (21/9) tadi malam.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menuturkan, didapat 10 botol miras ilegal merk BIR Singaraja dalam razia tindak pidana ringan (Tipiring).
“Dengan barang bukti 10 botol Bir merk Singaraja, dari salah satu warung di Jl. Diponegoro Kelurahan, Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang Kalimantan Timur,” ungkap Iptu Mandiyono.
Kemudian, sambung Mandiyono, pemilik warung berinisial H dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Baca artikel berita lainnya di Google News klik di sini >>
(kaje/red)











