Dalam satu hari Sat Resnarkoba Polres Bontang Polres Bontang berhasil mengamankan dua pelaku kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
AA bin AC (31) tercatat sebagai warga Kelurahan Lok Tuan, berhasil diringkus di Hotel Cahaya Bone Jl Letjen S. Parman, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur. Selasa (30/8) sekira pukul 17.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menuturkan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan.
“Ada informasi penyalahgunaan narkoba di Hotel Cahaya Bone, kemudian anggota langsung menuju tempat yang dimaksud. Setelah melaksanakan penggeledahan, didapatkan 2 bungkus plastik yang diduga sabu, 1 bungkus di dalam rokok Surya, dan 1 lagi di bungkus tisu di lorong musholla,” ungkapnya Iptu Mandiyono.
Pada pemeriksaan awal, tersangka tidak mengakui kepemilikan barang tersebut, kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti berhasil diamankan sebagai berikut;
– 2 Poket (bungkus plastik) yang diduga sabu.
– 1 Bungkus rokok Surya
– 1 Helai tisu
– 1 Hp merk VIVO Y33T warna rosegold
Sebelumnya, di hari yang sama Sat Resnarkoba Polres Bontang telah mengamankan seorang pria R (49) warga Kelurahan Tanjung Laut. Ia diamankan berserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram.
Berikutnya: Asyik Nyabu di Hotel Warga Tanjung Laut Ditangkap Polisi
kaje/red











