JAKARTA — Aktivitas live streaming di media sosial yang tampak seperti siaran biasa ternyata berujung pada pengungkapan kasus dugaan pornografi. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua perkara live streaming bermuatan pornografi yang memanfaatkan platform TikTok dan aplikasi Tevi.
Dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang Juni 2026 tersebut, polisi mengamankan enam tersangka, yakni RA (20), RY (26), MK (21), PA (31), DI (36), dan SS (25).
Modus yang digunakan cukup menarik perhatian. Para pelaku diduga memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) di TikTok untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi. Setelah mendapatkan perhatian penonton, mereka kemudian mengarahkan penonton ke aplikasi Tevi untuk mengakses siaran dengan konten yang lebih vulgar.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan pembagian peran dalam salah satu perkara.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host,” ujar Adex, sebagaimana dilansir Tribratanews Polri, Rabu (9/9/2026).
Penonton Diminta Membayar untuk Akses
Tak sekadar mengandalkan jumlah penonton, aktivitas tersebut diduga juga dijadikan sumber pemasukan.
Penonton disebut diminta membeli akses melalui Star atau Bintang Tevi senilai Rp5.000. Selain itu, terdapat pula permintaan donasi melalui akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi.
Pada perkara pertama, pelaku disebut menargetkan keuntungan sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000 dalam setiap siaran.
Sementara dalam perkara kedua, host menargetkan perolehan donasi, sawer, atau gift sebesar Rp250.000 hingga Rp400.000. Setelah target tercapai, talent kemudian berpindah ke Tevi untuk melanjutkan siaran yang diduga bermuatan asusila.
Enam Tersangka Terancam Jerat Pidana
Bareskrim menyatakan keenam tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi, termasuk penyertaan tindak pidana.
Mereka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana fitur live streaming, gift, koin, dan donasi digital dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dari konten yang diduga melanggar hukum.
Bareskrim Polri terus mendalami perkara tersebut, termasuk aktivitas digital para tersangka dan mekanisme yang digunakan untuk menarik penonton serta memperoleh keuntungan dari siaran langsung.
kaje/red











