Unit 2 Satuan Reskoba Polres Bontang menangkap pasangan suami istri (pasutri), PR (37) dan S (42) mereka diringkus karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Selasa (21/3/2023) di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Kapolres Bontang AKBP. Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Mandiyono mengatakan, tertangkapnya pelaku yang merupakan pasutri itu berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika di Kelurahan Guntung.
”Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi jika pelaku menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, kini keduanya telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyidikan,” jelas Mandiyono, Rabu.
Kronologi penangkapan pasutri di Bontang edarkan sabu
- Pukul 19.00 Wita tersangka PR keluar rumah mengendarai sepeda motor kemudian Unit 2 Satuan Reskoba Polres Bontang melakukanpenangkapan dan penggeledahan.
- Setelah dilakukan pengeledahan didasbor dan ditemukan 1 botol permen didalamnya terdapat 4 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus kertas tisu.
- Dilakukan pengeledahan badan dan kendaraan, pelaku dibawa kerumahnya dan dilakukan penggeledahan rumah. Setelah digiring kekamar tim menemukan 19 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dalam dompet hitam.
Terangnya Mandiyono, pelaku mengaku mengirim barang haram tersebut melalui jasa mobil travel dari seseorang di Samarinda. Pelaku juga mengaku kegiatannya itu sepengetahuan suaminya yakni S dan hasil penjualannya digunakan bersama untuk keperluan sehari-hari karena keduanya tidak bekerja.
Mandiyono menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 23 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 27,85 gram, 1 alat hisap sabu, 1 botol permen, 1 timbangan digital, 1 kresek warna hitam, 1 sedotan ujung runcing, 1 pipet kaca, 1 bungkus plastik klip, 1 korek api gas, 1 HP warna putih, 1 lembar kertas tisu, 1 dompet warna hitam, 1 unit Sepeda Motor.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutupnya.
(kaje/red)











