Setelah ditangkapnya Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical, pelaku kasus penusukan berujung kematian anak perempuan yang baru pulang mengaji di Kota Cimahi, Jawa Barat. Polisi rupanya turut memeriksa orangtua pelaku lantaran ia diduga ikut membantu pelaku kabur.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Ical tak kooperatif hingga menyembunyikan barang bukti penusukan bocah SD tersebut.
Polisi melakukan penelusuran dan menemukan, Ical menitipkan barang bukti di rumah orangtuanya.
Tak hanya itu dikatakan Ibrahim, orangtua Ical rupanya sempat meminta anaknya untuk melarikan diri.
“Pada saat itu ketemu (sangkurnya) dan orang tuanya juga menyampaikan untuk menyuruh yang bersangkutan kabur,”
“Sehingga pada saat diamankan yang bersangkutan diminta untuk menunjukkan alat bukti tersebut,” katanya.
Karena hal ini, orangtua Ical akan menjalani pemeriksaan polisi. Orangtua Ical terancam dijerat pidana lantaran menyembunyikan keberadaan pelaku.
“Orang tuanya itu awalnya dia menyembunyikan pelakunya,” tutur Ibrahim.
“Karena dia memang tidak kooperatif dan menyembunyikan pelakunya makanya yang bersangkutan dilakukan pendalaman pemeriksaan karena menyembunyikan pelaku kejahatan,” ucapnya.
Menurut Ibrahim, orang yang didapati menyembunyikan keberadaan pelaku kejahatan dapat dikatakan Pasal 211 KUHP dan diancam pidana hingga 9 bulan.
Di ketahui, kepolisian berhasil menangkap Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical, pelaku kasus penusukan berujung kematian anak perempuan yang baru pulang mengaji di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Rizaldi ditangkap di wilayah Sukasari, Kota Bandung, pada Minggu (23/10) petang. Pelaku penusukan bocah SD berusia 12 tahun itu sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Baca juga: 6 Tersangka Tragedi Berdarah di Stadion Kanjuruhan Ditahan Polisi
kaje/red/**











