News

Polres Bontang Tangkap Empat Remaja Gunakan Narkoba, Sabu Didapat dari Lapas Tenggarong

×

Polres Bontang Tangkap Empat Remaja Gunakan Narkoba, Sabu Didapat dari Lapas Tenggarong

Sebarkan artikel ini
Polres Bontang tangkap empat remaja gunakan sabu
Penangkapan empat remaja tersebut bermula informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu, lalu melakukan observasi didaerah Loktuan / ist

Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus empat remaja gunakan narkoba jenis sabu yang didapat dari warga binaan lapas Tenggarong.

Ke empat tersangka berhasil diamankan disalah satu hotel di bilangan Jalan Arif Hakim Kelurahan Belimbing, Bontang Barat Kota Bontang Kalimantan Timur. Senin (1/8) sekira pukul 20:30 WITA.

Empat tersangka, S (29) MA (28) ID Binti J (27)
YPP (18)

Kronologi penangkapan
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan penangkapan empat remaja tersebut, bermula informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu, lalu melakukan observasi didaerah Loktuan.

“Setelah itu melakukan Surveylance terhadap mobil Daihatsu Sirion warna silver KT 1763 RR, kemudian melakukan penggeledahan badan dan kendaraan lalu mengamankan timbangan digital serta HP yang didalamnya adanya transaksi Narkoba melalui chat Whatsapp,” ungkap Mandiyono.

Polres Bontang tangkap empat remaja gunakan sabu
Barang bukti – 1 poket (bungkus plastik) yang diduga Sabu diperkirakan 5 gr – 3 HP warna – 1 Timbangan digital – 1 perangkat alat hisap sabu

Lebih lanjut Mandiyono, bahwa S baru saja melakukan transaksi kepada ID, setelah itu menuju hotel di bilangan Jalan Arief Rahman Hakim, saat tiba diparkiran melihat dua orang lelaki yang mencurigakan.

“Lalu saat akan melakukan penggeledahan Y membuang sesuatu kebawah mobil Ayla KT 1303 RR. Setelah dilakukan pemeriksaan dibawah kendaraan yang didampingi oleh resepsionis hotel menemukan satu bungkus yang diduga berisi sabu diperkirakan 5 gram,” bebernya.

Setelah itu langsung kekamar hotel nomor X menemukan ID sesaat setelah selesai menggunakan sabu bersama dua rekan lelaki yang baru diamankan ditempat parkir.

“Adapun seperangkat alat hisap sabu disamping ID. Menurut keterangan para tersangka narkotika jenis sabu dibawah kendali warga binaan Lapas Tenggarong AAM,” kata Mandiyono.

Tersangka dijerat dengan Pasal  114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  UURI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika. Dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca juga di Google News disini >>

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *