JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya aliran uang dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur kepada pihak tertentu di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur.
Dugaan tersebut muncul setelah penyidik KPK menemukan uang tunai dalam jumlah sekitar ratusan juta rupiah saat melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, Surabaya, pada Kamis, 24 September 2026. Uang yang ditemukan tidak hanya dalam pecahan rupiah, tetapi juga mata uang asing.
KPK Telusuri Dugaan Jalur Setoran
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian uang yang berada di lingkungan Kanwil BPN Jatim diduga berkaitan dengan setoran dari sejumlah Kantah.
“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 27 September 2026.
Menurut KPK, uang tersebut juga diduga berkaitan dengan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan.
Namun, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidik. KPK masih menelusuri asal-usul uang, pihak yang menerima, tujuan pemberian, serta sejak kapan praktik tersebut diduga berlangsung.
Ada Dolar AS dan Dolar Singapura
Dalam penggeledahan Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan lembaran dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).
KPK menyatakan temuan mata uang asing tersebut menjadi salah satu petunjuk yang akan didalami dalam proses penyidikan.
Budi menyebut penyidik akan menelusuri untuk apa uang tersebut, siapa yang menerima, dari mana asalnya, dan sejak kapan praktik tersebut berlangsung.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga terbuat dari emas.
KPK sementara menduga nilai perhiasan tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik masih mendalami apakah perhiasan tersebut berkaitan dengan uang yang dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
Berkaitan dengan Pengembangan Kasus ATR/BPN
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim merupakan bagian dari rangkaian penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Di antara tersangka tersebut terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara.
KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, hingga Kanwil BPN Jatim.
KPK Masih Telusuri Asal dan Tujuan Uang
Temuan uang, mata uang asing, dan perhiasan di Kanwil BPN Jatim belum otomatis menunjukkan bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil tindak pidana.
KPK masih melakukan proses penyidikan untuk memastikan sumber dana, aliran uang, pihak yang terlibat, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Perkembangan penyidikan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan praktik penerimaan uang di lingkungan pelayanan pertanahan.
Paragrafnews.co akan mengikuti perkembangan penyidikan KPK dan menghadirkan informasi berdasarkan keterangan resmi serta sumber yang dapat diverifikasi.
Sumber
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui keterangan Juru Bicara Budi Prasetyo.
- ANTARA News, laporan perkembangan penyidikan KPK terkait Kanwil BPN Jawa Timur.