Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menerapkan penyederhanaan birokrasi. Instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo itu diterapkan guna pembenahan dan kemudahan perizinan.
Sekretaris DPMPTSP Bontang, Andi Hasanduddin Akmal menjelaskan, sesuai peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2021 untuk DPMPTSP tidak ada lagi jabatan esselon 3b atau Kepala Bidang (Kabid), tetapi berganti menjadi jabatan fungsional (Jabfung).
“Jadi sekarang pejabat struktural DPMPTSP hanya kepala dinas, sekretaris dan kasubbag umum. Kabid jadi Jabfung. Itu diberlakukan sejak 31 Desember 2021,” jelas Andi saat ditemui di ruangannya, Rabu (12/10) tadi.
Andi memaparkan,jabatan mereka kini khususnya di perizinan dan non perizinan kabid berganti menjadi jabfung Alih Madya Analis Kebijakan, sedangkan Kasi berganti menjadi Ahli Muda Analis Kebijakan.
“Mereka juga kini karena fungsional yang menjabat Kabid disebut Koordinator dan Sub Koordinator bagi Kasi,” paparnya.
Dia menambahkan, namun di tahun ini akan ada keluar aturan baru lagi dari Permenpan Nomor 5 Tahun 2022 diterbitkan lagi nama jabatan fungsional yang lebih selaras.
Untuk Koordinator atau jabfung
Alih Madya Analis Kebijakan akan berganti menjadi Ahli Madya Penata Perizinan, sedangkan Ahli Muda Analis Kebijakan menjadi Ahli Muda Penata Perizinan.
“Untuk Bidang Penanaman Modal saat ini masih menunggu nomenklatur nama jabatan fungsional mereka. Karena saat ini masih tahapan pengusulan ke pusat,” tutupnya.
Baca berita selanjutnya di Google News klik di sini >>
(kaje/red)











