News

Cegah Impor Pakaian Bekas ”Thrifting” Polri Perketat Perbatasan Laut Indonesia

×

Cegah Impor Pakaian Bekas ”Thrifting” Polri Perketat Perbatasan Laut Indonesia

Sebarkan artikel ini
Polri Cegah Impor Pakaian Bekas
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan / Polri

Dalam upaya mencegah impor pakaian bekas ilegal (thrifting) Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan instansi terkait lainnya melakukan peningkatan pengawasan di perbatasan negara jalur laut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, mengatakan Polri terus mengoptimalisasi pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia yang bekerja dama dengan stakeholder terkait pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan.

Karopenmas menerangkan, ”Penegakan hukum juga akan dilakukan kepada para pelaku, mulai dari tingkat terendah hingga pengepul,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (27/3/23).

Di sisi lain, Karopenmas mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli pakaian impor ilegal. Selain karena akan berdampak pada kesehatan, hal itu juga guna menjaga kestabilan produk dalam negeri.

“Kami mengimbau dan mengedukasi kepada masyarakat agar menghindari pembelian pakaian bekas dari luar negeri, karena selain berpotensi menyebarkan penyakit juga dapat mengganggu keberlangsungan industri sandang dalam negeri,” jelas Karopenmas.

Sementara itu, Polri telah membongkar gudang gudang penyimpanan pakaian bekas impor ilegal (thrifting) di sejumlah lokasi. Baru baru ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa 15 saksi dari hasil penggerebekan gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di Pasar Senen Blok III dan Jalan Kramat Soka Jakarta Pusat.

Di lansir dari laman antaranews, Sabtu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Putra Siagian, menerangkan kasus tersebut masiih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

AKBP Hady Putra Siagian menyebut, selain gudang para pedagang eceran akan diselidiki lebih lanjut sesuai ketentuan-ketentuan yang ada.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor  di wilayah Jakarta dan Bekasi sekaligus menyita 7.113 ballpres (pakaian bekas) pada Senin (20/3/23).

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas dugaan penyelundupan baju bekas impor ke Indonesia yang menurutnya memiliki dampak besar terhadap terganggunya industri tekstil dalam negeri. Sebagai buntut dari arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengusut dan mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas di Indonesia.

Pemeriksaan akan diutamakan untuk menindak tegas para importir baju bekas impor dan barang impor ilegal lainnya. Listyo mengarahkan kepada jajaran kepolisian untuk mencari akar masalah dan melakukan pemeriksaan terkait munculnya baju bekas impor.

Lebih lanjut, Listyo menegaskan bahwa bila dalam pemeriksaan ditemukan adanya praktik penyelundupan, maka pihak kepolisian tidak akan tanggung-tanggun untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat.

Tindakan tegas itu merupakan komitmen dari pihak Polri untuk mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan pemerintah. Salah satu kebijakannya adalah mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam negeri dengan menjaga pasar domestik. Jajaran Bareskrim Polri pun telah bersinergi dengan pemangku kepentingan tertentu untuk mencegah importir menyelundupkan pakaian bekas impor. 

Sumber: tribratanews dan berbagai sumber

Baca artikel menarik lainnya di Google News klik di sini >>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *