JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO – Tokoh agama sekaligus ulama nasional, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, angkat suara menanggapi kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga anggota kepolisian sebagai tersangka.
Melalui akun Threads terverifikasinya, @tuangurubajang, TGB berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum pembersihan terhadap berbagai persoalan buruk yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian.
“Semoga ini menjadi momentum pembersihan terhadap hal-hal buruk yang terjadi di tengah kita,” tulis TGB dalam unggahannya, Selasa malam, 3 November 2026.
Tak hanya itu, TGB juga menyampaikan pesan tegas mengenai dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Dalam gambar yang menyertai unggahannya, ia menuliskan:
“Menyadap Presiden Republik Indonesia bukan pidana biasa.
Itu pengkhianatan.
Pelakunya wajib dihukum seberat-beratnya.”
Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Tiga Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga anggota kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan atau akses ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
baca juga: LSP Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Bareskrim Ungkap Modusnya!
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam, 3 November 2026.
Menurut Asep, dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025–2026.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk penggunaan sistem tanpa proses verifikasi yang semestinya.
Informasi tersebut sebagaimana diberitakan CNN Indonesia dalam laporan mengenai penetapan tiga tersangka kasus penyadapan Presiden.
Modus dan Barang Bukti Diungkap Bareskrim
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim turut mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian dan menelusuri aktivitas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketiga tersangka juga dilaporkan telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
TGB Harapkan Momentum Pembersihan Institusi
Pesan TGB mengenai pentingnya pembersihan internal Polri menjadi perhatian tersendiri dalam perkara ini.
Unggahan tersebut mengingatkan bahwa kewenangan aparat penegak hukum harus dijalankan berdasarkan aturan dan tidak boleh disalahgunakan.
Terlebih, penggunaan perangkat penyadapan menyangkut persoalan serius yang membutuhkan dasar hukum, prosedur, dan pengawasan yang jelas.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pembenahan internal kepolisian. Transparansi pengusutan, pengungkapan peran masing-masing tersangka, serta penindakan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain menjadi hal yang dinantikan masyarakat.
Pada akhirnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Seluruh proses harus berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Sebagaimana pesan yang disampaikan TGB, perkara ini diharapkan menjadi momentum pembersihan terhadap hal-hal buruk yang terjadi di tengah masyarakat.
kaje/red