Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluruskan kekhawatiran mengenai aturan pengambilan gambar di ruang publik yang belakangan menjadi perbincangan. Pemerintah menegaskan, perhatian terhadap privasi masyarakat tidak dimaksudkan untuk menghambat kerja jurnalistik ataupun membatasi kebebasan pers.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan, persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah tindakan merekam seseorang tanpa persetujuan, kemudian menjadikan hasil rekaman tersebut sebagai konten atau materi publikasi tertentu.
Penjelasan itu disampaikan Fifi di Taman Kota GBK, Jakarta, Sabtu (5/9/2026). Menurutnya, keberadaan seseorang di tempat umum tidak serta-merta membuat seluruh aktivitas dan identitasnya bebas direkam untuk kemudian disebarluaskan tanpa mempertimbangkan hak pribadi orang tersebut.
Privasi Tetap Berlaku di Ruang Publik
Fifi menjelaskan, terdapat perbedaan antara mendokumentasikan sebuah peristiwa publik dengan sengaja menjadikan seseorang sebagai objek konten tanpa persetujuan.
Menurut dia, aspek kepatutan, privasi dan perlindungan data pribadi perlu menjadi pertimbangan ketika seseorang mengambil gambar di ruang publik, terlebih apabila rekaman tersebut kemudian dipublikasikan melalui platform digital.
Persoalan ini menjadi semakin relevan seiring maraknya konten yang dibuat secara spontan di jalan, pusat perbelanjaan, tempat wisata, kegiatan olahraga hingga berbagai acara publik.
Kemkomdigi sebelumnya juga telah menekankan bahwa aktivitas fotografi di ruang publik perlu memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemerintah menilai wajah atau ciri tertentu yang dapat mengidentifikasi seseorang termasuk informasi yang perlu mendapat perlindungan.
Kerja Jurnalistik Tidak Disamakan dengan Konten Pribadi
Meski demikian, Fifi menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat disamakan dengan aktivitas jurnalistik.
Jurnalis memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam proses tersebut, dokumentasi terhadap peristiwa yang berlangsung di ruang publik merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik.
Karena itu, menurut Kemkomdigi, perhatian terhadap privasi tidak seharusnya diterjemahkan sebagai larangan bagi wartawan untuk mengambil gambar ketika meliput sebuah peristiwa.
Kerja jurnalistik tetap memiliki landasan dan etika tersendiri. Selama dilakukan secara profesional dan mengikuti ketentuan serta kode etik jurnalistik, aktivitas tersebut tetap mendapatkan dukungan.
Fifi juga menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk memperoleh informasi dan mendokumentasikan peristiwa publik dalam rangka menjalankan tugasnya.
Beda antara Meliput Peristiwa dan Membuat Konten
Perbedaan tujuan menjadi salah satu hal penting dalam memahami persoalan tersebut.
Dalam peliputan jurnalistik, kamera digunakan untuk mendokumentasikan fakta atau peristiwa yang memiliki nilai informasi bagi masyarakat. Sementara dalam pembuatan konten personal, seseorang dapat menjadi objek utama rekaman untuk kebutuhan hiburan, promosi maupun kepentingan komersial.
Garis batas tersebut menjadi penting ketika seseorang yang direkam tidak mengetahui atau tidak menyetujui bahwa dirinya dijadikan bagian utama dari sebuah konten.
Dengan kata lain, berada di ruang publik bukan berarti seseorang kehilangan seluruh hak privasinya.
Berawal dari Polemik Rekaman di GIIAS
Perdebatan mengenai persoalan ini sebelumnya mengemuka setelah muncul kasus seorang kreator konten yang merekam seorang perempuan yang bekerja sebagai usher dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa persetujuan.
Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan luas karena rekaman dibuat tanpa sepengetahuan pihak yang menjadi objek dan selanjutnya digunakan sebagai materi konten.
Menkomdigi Meutya Hafid sebelumnya menyatakan bahwa perekaman tanpa persetujuan tersebut dapat berkaitan dengan pelanggaran UU PDP dan persoalan etika. Pemerintah juga menekankan bahwa lokasi perekaman yang berada di ruang publik tidak otomatis menghapus pertimbangan mengenai privasi.
Kasus itu kemudian memunculkan diskusi lebih luas mengenai batas antara kebebasan membuat konten, hak individu, etika digital dan perlindungan data pribadi.
Era Konten Digital Membutuhkan Etika
Kemajuan teknologi membuat hampir setiap orang dapat menjadi pembuat konten. Kamera ponsel, kamera pintar, perangkat wearable dan media sosial memungkinkan sebuah kejadian direkam dan disebarluaskan hanya dalam hitungan detik.
Kemudahan tersebut sekaligus menghadirkan tantangan baru.
Seseorang yang awalnya hanya berada di sebuah tempat umum dapat tiba-tiba muncul dalam video yang ditonton ribuan bahkan jutaan orang. Jika tidak dilakukan dengan pertimbangan yang tepat, publikasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, merugikan reputasi, atau membuka informasi pribadi seseorang.
Karena itu, persoalan perekaman di ruang publik bukan sekadar mengenai boleh atau tidaknya membawa kamera, tetapi juga bagaimana kamera digunakan, siapa yang menjadi objek utama, untuk kepentingan apa rekaman dibuat, dan bagaimana hasilnya dipublikasikan.
Kebebasan Pers Tetap Harus Dijaga
Di sisi lain, perlindungan terhadap privasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Jurnalis tetap membutuhkan ruang untuk meliput demonstrasi, bencana alam, kecelakaan, kegiatan pemerintahan, peristiwa kriminal, olahraga, politik, maupun berbagai kejadian lain yang berlangsung di ruang publik.
Dalam konteks tersebut, dokumentasi visual merupakan bagian penting dari proses jurnalistik.
Karena itu, klarifikasi Kemkomdigi menjadi penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan perekaman untuk kepentingan konten pribadi dengan peliputan jurnalistik untuk kepentingan publik.
Menjaga Keseimbangan antara Privasi dan Kepentingan Publik
Persoalan perekaman di ruang publik pada akhirnya membutuhkan keseimbangan.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi. Jurnalis memiliki kebebasan untuk menjalankan tugasnya. Pada saat yang sama, setiap individu tetap memiliki hak untuk dihormati martabat, privasi dan data pribadinya.
Kemkomdigi menegaskan bahwa perlindungan privasi tersebut bukan ditujukan untuk membungkam pers.
Pesan pemerintah justru mengarah pada pentingnya membedakan antara peliputan sebuah peristiwa dan menjadikan seseorang sebagai objek konten tanpa mempertimbangkan haknya.
Dengan perkembangan teknologi digital yang semakin cepat, kesadaran mengenai etika perekaman menjadi semakin penting. Kamera boleh berada di ruang publik, tetapi penggunaannya tetap harus mempertimbangkan kepatutan, tujuan, serta hak orang lain.
Kesimpulan
Kemkomdigi memastikan perhatian pemerintah terhadap perekaman di ruang publik tidak dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalistik maupun kebebasan pers.
Pemerintah menyoroti pentingnya menghormati privasi ketika seseorang direkam tanpa persetujuan dan rekaman tersebut kemudian disebarluaskan sebagai konten.
Di sisi lain, aktivitas jurnalistik yang dilakukan untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat memiliki konteks berbeda. Peliputan tetap dapat dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
Di tengah pesatnya perkembangan konten digital, tantangannya adalah menemukan titik keseimbangan antara kebebasan memperoleh informasi, kebebasan pers, kreativitas digital, dan hak setiap orang atas privasi.
kaje











