Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Balikpapan terancam empat tahun penjara lantaran kedaparan mengkomsumsi narkoba jenis sabu.
Oknum Satpol PP itu diketahui berinisial AS (38), ia tercatat sebagai warga Jalan Bunga Rampai, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
AS diamankan Resnarkoba Polresta Balikpapan bersama rekannya MA (30) warga Asrama Bukit Sidomulyo, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat. Senin (12/12/2022) sekira pukul 16.00 WITA.
Kronologi
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Sultan Hasanuddin, tepatnya di depan Masjid Mujahirin, RT 38 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat yang kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli sabu-sabu.
“Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan kemudian melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Benar saja, saat mengintai dilokasi kejadian, Polisi melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan,” ungkap Kompol Roganda saat menggelar pres confereance di Mapolresta Balikpapan, Rabu (14/12/2022) tadi sore.
Kemudian, sambungnya Roganda, petugas mengamankan MA dan dilakukan pengeledahan serta menemukan uang senilai Rp150 ribu.
“Setelah itu petugas melakukan introgasi terhadap MA yang mengakui bahwa ia disuruh oleh AS untuk membeli narkotika jenis sabu. Serta dilakukan tes urin dengan hasil positif mengandung narkoba,” kata ucap Roganda.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan sasaran AS, yang sebelumnya bermaksud mengambil sepeda motor yang dipakai MA untuk membeli sabu tadi. Tak pelak polisi turut melakukan pemeriksaan urin terhadap AS.
Terlebih, dalam bagasi sepeda motornya ditemukan tas hitam berisi bungkus plastik bekas paketan sabu dan pipet kaca yang disinyalir habis dipakai mengkonsumsi sabu.
“Dari pengakuan keduanya, sebelumnya telah tiga kali bersama-sama mengkonsumsi sabu,” ujar Roganda.
Kedua pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolresta Balikpapan dengan sangkaan Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI nokor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jika terbukti melanggar Pasal 112 maka ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Dugaan MA dan AS sebagai penyalahguna sesuai aturan maka kami wajib memfasilitasi rehabilitasi medis maupun sosial. Tahapan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan BNN Kota Balikpapan maupun Provinsi Kaltim untuk melakukan asesment,” pungkasnya.
kaje/rdn











