Hukum

Jualan Narkoba, IRT Ditangkap Polisi Beserta Barang Bukti 3,81 Gram Sabu

×

Jualan Narkoba, IRT Ditangkap Polisi Beserta Barang Bukti 3,81 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Peredaran sabu di Bontang
Pelaku VS ditangkap di Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan, Bontang Kaltim

Seorang ibu rumah tangga (IRT) VS (37) warga Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, diamankan polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, Sabtu (03/12/2022) Jam 18.30 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri membenarkan adanya penangkapan seorang IRT tersebut oleh anggotanya.

”Benar hari Sabtu kemarin (03/12/2022) sekira jam 18.30 Wita Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan telah mengamankan Seorang tersangka Pengedar Narkoba jenis sabu, dimana tersangka ini merupakan Ibu Rumah tangga (IRT) ” Kata Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri” Minggu.

Terangnya penangkapan ini diawali dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jl. Karya Bakti Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan menindak lanjuti informasi tersebut.

”Anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan melakukan proses Penyelidikan di sekitar lokasi , berdasarkan informasi di rumah tersebut sering dijadikan transaksi Narkoba” jelasnya.

Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada didalam rumah bersama suaminya, kemudian langsung ditanyakan kepada keduanya apakah mereka mengedarkan (menjual) narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka VS langsung menunjukkan sisa narkotika jenis sabu yang masih disimpan .

Dari penangkapan ini Anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan Berhasil menyita barang bukti sembilan buuah plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,81 gram.

Saat ini tersangka dan bersama barangbuktinya sudah kami amankan di Polsek Bontang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda Delapan Ratus Juta Rupiah Maksimal Delapan Miliar Rupiah” pungkas Iptu Abdul Khoiri.

red/kaje

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *