News

Vonis Hukuman Bharada E 1,5 Tahun, Kuat Ma’ruf Merasa Tak Adil

×

Vonis Hukuman Bharada E 1,5 Tahun, Kuat Ma’ruf Merasa Tak Adil

Sebarkan artikel ini
Vonis Hukuman Bharada E 1,5 Tahun, Kuat Ma’ruf Merasa Tak Adil
Foto : CNN Indonesia /Andry Novelino

Pengacara Kuat Ma’ruf menyebut vonis hukuman Bharada E yang hanya 1,5 tahun dirasa tidak adil, simak berita lengkapnya di bawah ini!

Vonis hukuman Bharada E atau Richard Eliezer terhadap kasus pembunuhan yang menimpa brigadir J hingga saat ini masih disorot. Dalam hasil keputusan oleh hakim, vonis yang diterima oleh Bharada E yaitu vonis hukuman selama 1,5 tahun penjara.

Rupanya keputusan yang diberikan oleh majelis hakim tersebut membuat salah satu terdakwa kasus pembunuhan, Kuat Ma’ruf yang juga terdakwa di dalam kasus yang sama merasa tidak terima dan kesal. Vonis Bharada E yang diberikan dinilai sangat ringan.

Vonis Hukuman Bharada E 1,5 Tahun Penjara Bharada E

Majelis hakim memang baru saja memberikan putusan vonis penjara terhadap Bharada E selama 1,5 tahun penjara. Bharada E sendiri bertindak sebagai justice collaborator di dalam perkara pembunuhan pada brigadir J.

Hal itu pulalah yang akhirnya membuat vonis Bharada E cenderung ringan jika dibandingkan dengan para tersangka yang lain.

1. Vonis Hukuman Bharada E Dirasa Tidak Adil

Menurut kuasa hukum dari Kuat Ma’ruf, Irwan irawan, putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim pengadilan negeri tersebut sangatlah tidak adil dengan menjatuhkan vonis yang jauh lebih berat pada kliennya jika dibandingkan dengan vonis hukuman Bharada E.

Rasa keadilan tersebut didasari oleh karena klien hanyalah seorang asisten rumah tangga dan sopir Ferdy Sambo, yang dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Bahkan di sini Irwan juga menyebut bahwasanya Kuat Ma’ruf tidak berperan secara aktif dan langsung di dalam aksi penembakan.

Lebih jauh, Irwan juga menyebutkan bahwa putusan hakim sudah seharusnya dihormati sekalipun ia merasa terdapat ketidakadilan karena di sini seharusnya Kuat Ma’ruf tidak divonis pidana selama 15 tahun.

Ia membandingkan vonis hukuman Bharada E  yang hanya satu tahun 6 bulan. Hal itu dikarenakan Bharada E terbukti secara sah bersalah sebagai eksekutor yang berperan langsung di dalam penembakan berita di RC.

2. Pengacara Kuat Ma’ruf Menempuh Banding

Vonis yang diterima oleh kliennya, Irwan bahkan telah memastikan akan menempuh upaya hukum banding. Selain itu juga Kuat Ma’ruf langsung melakukan tidak perlawanan usai vonis hakim dengan hukuman selama 15 tahun penjara tersebut.

Tidak tinggal diam di sini Kuat Ma’ruf langsung melakukan banding terhadap vonis yang diterima. Tidak hanya dalam melakukan banding saja, melalui kuasa hukum tersebut menyatakan bahwasanya klien merasa dizalimi dan difitnah karena pertimbangan hukum dalam putusan yang diberikan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan dirasa tidaklah berdasar.

3. Adik Brigadir J Kecewa

Di lain sisi sikap adik brigadir J juga terlihat menunjukkan rasa kekecewaan dengan vonis hukuman Bharada E. Melalui akun Instagramnya, @maharezarizky, Reza Hutabarat mulanya membongkar foto terakhir sang kakak setelah dibunuh.

Tampak di sini sang kakak tersebut tergeletak dan bersimbah darah menggunakan baju yang berwarna putih. Posisi dari tubuh brigadir J tengkurap sedangkan kepala menoleh ke arah kanan. Terlihat juga sebuah senjata yang berada tepat di sampingnya.

Ia menjadikan foto sesaat seusai brigadir J ditembak sebagai foto profil Instagram. Kemudian Reza mengunggah 3 buah foto yang merekam suasana ketika sang kakak, brigadir J mulai dimasukkan ke dalam peti mati dan hendak dikirim ke kampung halaman.

Masih dalam unggahan yang sama tersebut, adik brigadir J memberikan klarifikasi mengenai anggapan bahwasanya ia tidak terima dengan putusan vonis hukuman Bharada E. Namun kemudian Reza menghapus foto yang ia unggah.

Baca juga:

5 Fakta Vonis Hukuman Ferdy Sambo, Cek di Sini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *