HukumNews

Ungkap Narkotika, Bareskrim Polri Sita 50 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia-Indonesia

×

Ungkap Narkotika, Bareskrim Polri Sita 50 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia-Indonesia

Sebarkan artikel ini
Kabarekrim Sita Sabu 50kg
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri / tribratanews

Sebanyak 50 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan narkoba Malaysia-Indonesia berhasil di sita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 kg,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (10/1/23).

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat pihaknya menerima informasi terkait adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia pada pertengahan Desember 2022.

Pengiriman itu dilakukan melalui perairan Provinsi Aceh. Atas dasar informasi itu, pihaknya melakukan kerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Belawan.

“Dari kerja sama itu, mereka langsung melakukan patroli perairan yang dicurigai. Pada Rabu (4/1/23) sekitar pukul 3.30 WIB di Jalan Menang, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, tim melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka bernama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra yang bertugas sebagai kurir darat,” bebernya Kombes Pol Jayadi.

Kata Kombes Pol. Jayadi, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu para tersangka juga disangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

kaje/red
sumber: tribratanews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *