Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa telah menikmati hasil dari penjualan sabu. Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan yang memberatkan saat membacakan vonis kepada Teddy dalam kasus narkoba..
“Menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu dan tidak mengakui perbuatannya. Teddy juga menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan,” ungkap Ketua Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/23).
Seperti dilansir dari cnnindonesia Selasa (9/5/23) Ketua Hakim Jon Sarman Saragih menyebut Teddy juga telah mengkhianati perintah Presiden dalam memberantas narkoba. “Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba”.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan Teddy di antaranya belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan.
Sebelumnya, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba. Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan Jaksa
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Keenam terdakwa kini masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada besok, Rabu. (**)
Baca juga:











