Selama periode Februari-Maret 2023 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika dalam berbagai jenis dengan kasus berbeda.
Dirtipidnarkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa merinci, narkotika yang berhasil diungkap adalah 50,27 gram ganja; 14,857,77 gram sabu; 14,105 butir ekstasi; dan 8,300 ml sabu cair.
“Total ada 19 orang yang kami tangkap, dan satu pelaku masih kami buru alias DPO. Seluruh tersangka kami tangkap di lokasi dan waktu yang berbeda,” ujar Brigjen Pol. Mukti di Jakarta, mengutip tribratanews, Rabu (5/4/.
Belasan tersangka terancam pidana mati
Atas perbuatannya, belasan tersangka ini bakal dijeat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2). Seluruhnya terancam hukuman pidana mati dan atau seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun.
“Penangkapan ini telah menyelamatkan 140.344 jiwa. Mari kita terus menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkotika,” tutup Brigjen Pol. Mukti.
Baca juga:
- Selundupkan 319 Kg Sabu, 8 Warga Iran Diringkus BNN RI
- Edarkan Narkotika Seorang Perempuan di Telihan Ditangkap Polisi, Sabu 47 Gram Disita
(kaje/red)











