Polri resmi menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Adapun sidang tersebut diketahui digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Adapun sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang kode etik tersebut, turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.
Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu antara lain yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf.
Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP. Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.
Baca juga di Google News
sumber: berbagai sumber
kaje/red











