News

Polisi Tetapkan 3 Konten Kreator Video Asusila di Bangkalan Jadi Tersangka

×

Polisi Tetapkan 3 Konten Kreator Video Asusila di Bangkalan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
TERSANGKA KONTEN PORNO
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga konten kreator video asusila

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga konten kreator video asusila berjudul ‘Guru Tugas’ dengan tersangka berinisial Y, S, dan A.

Para tersangka ini dijerat Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 tentang UU ITE, dan Film yang mereka unggah di akun media sosial itu juga mendapat kritik keras dari tokoh masyarakat di Madura serta ulama dan kiai.

Ketiga tersangka punya peran berbeda-beda, Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai kameramen. Ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim .

Baca juga: Bawa Kabur Motor Ojol, Pemuda Asal Balikpapan Ditangkap di Bontang

“Tiga orang ini sudah ditetapkan tersangka. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/5/2024).

Ketiganya ditangkap lantaran film yang mereka produksi diduga bermuatan SARA dan asusila. Ketiganya diamankan di Bangkalan.

“Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penerbitan LP model B. Lalu memeriksa pada tiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku dalam video tersebut,” jelas Kombes Pol Dirmanto, mengutip tribratanews.

Ada dua film pendek yang diproduksi oleh ketiga orang tersangka, berjudul ‘Guru Tugas 1’ dan ‘Guru Tugas 2’. Film pendek tersebut menceritakan seorang guru dari Jember yang bertugas mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan.

Dalam adegan film tersebut, sang guru kemudian diceritakan melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan.

red/kaje

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *