Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel Online di Marang Kayu

×

Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel Online di Marang Kayu

Sebarkan artikel ini
Judi togel online di marang kayu
D Bin AH (59) pelaku judi togel online di Marang Kayu ditangkap Polisi / ist

Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengamankan D Bin AH (59) pelaku judi togel online di Dusun Suka Makmur Kelurahan Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (21/8) sekira pukul 23.30 Wita.

Kronologi penangkapan

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prsetiya melalui Kabag Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian jenis Togel Online di wilayah tersebut.

“Atas laporan Informasi tersebut, kemudian sekira pukul 00.30 Wita Pelapor bersama Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang sampai di TKP dan benar bahwa pelaku sedang melakukan aktifitas judi Togel Online melalui Handphone miliknya dengan merk VIVO warna Hitam,” ungkap Mandiyono.

Kemudian pelapor beserta Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bontang.

Barang bukti

– 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO warna Hitam
– 1 (satu) lembar rekapan penjualan.
– 1 (satu) Buah Dompet kulit warna coklat yang berisikan KTP beserta uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHP.

“Dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” tukasnya Mandiyono.

Baca berita lainnya di Google News disini >>
kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *