News

Polisi Tahan Shane Teman Mario Dandy atas Kasus Penganiayaan David

×

Polisi Tahan Shane Teman Mario Dandy atas Kasus Penganiayaan David

Sebarkan artikel ini
shane lukas ditahan polisi

Polisi Resort Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Shane Lukas alias S (19), tersangka kedua di kasus Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak yang menganiaya CDO (17).

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Shane Lukas tersebut berdasarkan dua alat bukti.

“Berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, diduga tersangka S melakukan pembiaran tindakan kekerasan terhadap anak,” jelas Kapolres Jaksel, mengutip tribrtanews.

Kapolres Jakarta selatan juga menjelaskan, peran tersangka Shane Lukas dalam kasus ini adalah membiarkan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy kepada korban, Shane Lukas juga memprovokasi Mario Dandy untuk memukuli korban.

Dituturkan, kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor oleh anak pejabat pajak ini bermula pada awal atau sekitar Januari 2023. Saat itu, Mario Dandy menerima informasi dari temannya berinisial APA yang menyebut pacarnya AG mendapat perlakuan yang tidak baik dari David. Mario kemudian mengonfirmasi kabar itu kepada AG.

Kemudian, pada 20 Februari 2023 Mario Dandy menghubungi S. S pun bertanya, “kamu kenapa?”. Mario Dandy kemudian emosi.

“Kemudian tersangka S menjawab, ‘gua kalau jadi lupukulin saja. Itu parah Den’. Kemudian di tanggal 20 itu tersangka MDS, tersangka S, dan anak AG bergerak dengan mobil milik tersangka MDS mendekati atau menuju ke korban. Saat itu korban sedang berada di rumah temannya di daerah Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” tutur Kapolres.

Di lokasi penganiayaan, S bertanya mengenai hal yang perlu dilakukannya. Mario Dandy pun meminta S untuk merekam aksi kekerasannya. S pun meminta handphone Mario Dandy untuk merekam. Selanjutnya Mario Dandy menyerahkan handphone-nya kepada S.

“Kemudian sesampainya di rumah temannya anak korban, tersangka S bertanya kepada tersangka MDS, ‘perannya apa?’ Tersangka MDS bilang, ‘lu videoin saja, nih pakai HP gua’,” kata Ade Ary.

Atas perbuatannya, tersangka Shane akan dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

(red/kaje)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *