Para pelaku penembakan istri TNI di Semarang mendapat bayaran Rp120 juta dari Kopda M yang merupakan suami korban, demikian Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Ahmad Luthfi saat berbicara pada konfrensi pers, di Mapolda Jateng. Senin (25/7/22).
Hingga kini para tersangka berjumlah lima orang berhasil ditangkap. Kelima tersangka yakni, S alias Babi dan PAN sebagai eksekutor. Kemudian S dan AS sebagai tim pengawas, dan DS sebagai penyedia senjata api yang digunakan untuk penembakan.
“Modus operandi yang dilakukan adalah penembakan dengan senjata api. Motifnya adalah memperoleh upah, dan para pelaku setelah diberi uang hasil kompensasi ada yang dibelikan motor, emas, sudah berhasil kita sita (sebagai barang bukti),” jelas Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Ahmad Luthfi saat berbicara pada konfrensi pers, di Mapolda Jateng. Senin (25/7/22).
Lebih lanjut Ahmad Luthfi menjelaskan, adapun perolehan senjata api rakitan tersebut dibeli oleh kedua eksekutor dari tersangka DS seharga Rp 3 juta. Senjata dipegang dan ditembakan sebanyak beberapa kali oleh tersangka S.
“Dilakukan eksekutor oleh saudara Babi sebanyak dua kali. Jadi tembakan pertama disinyalir tidak mematikan, dia kembali ke posko 200 meter dapat instruksi dari suami saudara M untuk dilakukan tembakan kedua, jadi tembakan pertama tembus, di TKP kita temukan proyektil satu. Kemudian tembakan kedua disinyalir bersarang di tubuh korban yang sekarang diangkat. Jadi dua proyektil kita amankan,” jelas Kapolda.
Di racun dan Disantet
Lebih lanjut, mengutip viva, Kapolda menuturkan bukan kali ini saja sang suami merencanakan pembunuhan berencana terhadap sang istri. Dari pengakuan para pelaku, sang suami sudah pernah menyuruh pelaku bernama Sugiono (41) alias Babi untuk meracuni sang istri hingga mencoba menyantetnya.
“Suami korban telah menyuruh Sugiono eksekutor tidak hanya menembak. sebulan lalu dari keterangan pelaku sudah memerintahkan untuk meracun istri. Kedua pura-pura mencuri targetnya istrinya mati, ketiga disantet,” kata Luthfi.
Namun, semua keterangan tersebut, kata Kapolda masih harus dipastikan kembali setelah sang suami ditangkap. Ia pun mengultimatum agar Kopda M menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dari tim gabungan Polda Jateng dan Kodam Diponegoro. “Kepada suami korban diimbau yang masih dalam pencarian untuk menyerahkan diri sebelum tim melakukan tindakan tegas,” katanya.
Dalang penembakan Kopda M dari satuan Arhanud
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut anggota TNI dari satuan Arhanud Kopral Dua (Kopda) M sebagai dalang penembakan perempuan berinsial RW, yang notabene adalah istrinya sendiri di Jalan Cemara III, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang pada Senin, 18 Juli 2022.
“Yang masih hilang, adalah master mind-nya ini yaitu suami korban sendiri, karena dari semua keterangan saksi menunjuk ke suami korban Kopral Dua M,” kata Andika dikutip Antara, Senin.
Andika menegaskan pelaku akan diganjar hukuman setimpal. Khusus untuk oknum anggota TNI, tak hanya dijerat pasal-pasal dalam KUHP, tapi juga KUHP militer.
Seperti diberitakan, peristiwa penembakan terjadi di Kota Semarang pada Senin (18/7) lalu. Sekelompok orang tak dikenal menembak RW (34) yang merupakan istri anggota TNI. Penembakan terjadi di depan rumah korban di Jalan Cemara III Banyumanik Semarang.
BACA JUGA DI GOOGLE NEWS
red/kaje











