Hukum

Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Pengadilan Tinggi DKI Pangkas Hukuman Kasus Chromebook

×

Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Pengadilan Tinggi DKI Pangkas Hukuman Kasus Chromebook

Sebarkan artikel ini
vonis nadiem makarim
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Putusan banding mengurangi hukuman Nadiem menjadi sembilan tahun penjara. / Antara News

JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis, 24 September 2026, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada Nadiem. Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Hukuman Nadiem Dikurangi dalam Putusan Banding

Selain mengurangi masa pidana penjara, majelis hakim PT DKI Jakarta juga mengubah sejumlah bagian dalam putusan tingkat pertama.

Berdasarkan laporan ANTARA dan sejumlah laporan yang mengutip putusan banding, denda terhadap Nadiem tetap sebesar Rp1 miliar, tetapi pidana pengganti apabila denda tidak dibayar berubah dari 190 hari menjadi 140 hari penjara.

Sementara itu, kewajiban pembayaran uang pengganti juga berkurang dari sekitar Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Dengan demikian, terdapat pengurangan sekitar Rp260,83 miliar pada nilai uang pengganti dibandingkan putusan sebelumnya.

Perkara Pengadaan Chromebook

Perkara yang menjerat Nadiem berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam program digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022.

Pengadaan tersebut mencakup laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam putusan banding, majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara tersebut. HukumOnline melaporkan majelis menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya mencatat perkara Nadiem dengan nomor 41/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI, dengan pengadilan asal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Agenda pada 24 September 2026 tercatat sebagai sidang putusan.

Nadiem Siapkan Langkah Hukum Berikutnya

Setelah putusan banding dibacakan, Nadiem menyatakan keberatan karena majelis hakim tetap menyatakan dirinya bersalah.

Sejumlah laporan menyebut Nadiem menyampaikan rencana untuk menempuh upaya hukum kasasi. Pernyataan tersebut merupakan sikap dari pihak Nadiem setelah putusan banding dan belum mengubah isi putusan pengadilan yang telah dibacakan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung dilaporkan masih mempelajari putusan banding tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Rincian Putusan

Berikut perubahan hukuman yang diberitakan setelah putusan banding:

Komponen Putusan Tingkat Pertama Putusan Banding
Pidana penjara 10 tahun 9 tahun
Denda Rp1 miliar Rp1 miliar
Pengganti denda 190 hari 140 hari
Uang pengganti Rp809,59 miliar Rp548,76 miliar

Putusan banding tersebut tidak menghapus status bersalah Nadiem dalam perkara yang sama, tetapi mengubah sebagian hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama.

Sumber: Pengadilan Tinggi Jakarta, ANTARA, HukumOnline, laporan media nasional.

Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan perkembangan putusan banding pada 24 September 2026. Perkembangan proses hukum berikutnya akan diperbarui sesuai informasi resmi yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *