News

Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Kawal Kasus Sambo

×

Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Kawal Kasus Sambo

Sebarkan artikel ini
30 jaksa kawal kasus sambo
Gedung Kejaksaan Agung / net

Dalam menangani kasus Irjen Ferdy Sambo yang merupakan dalang dari pembunuhan Brigadir J, dikabarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk sebanyak 30 jaksa penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan adanya 30 jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

“SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut,” ungkapnya pada Minggu, 14 Agustus 2022. Seperti dilansir CNN Indonesia.

Seperti yang diketahui, Kejagung telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri atas kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kita sudah menerima SPDP,” terang Ketut pada Jumat lalu, 12 Agustus 2022.

Di mana, terdapat empat tersangka yang akan disidik nantinya, ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).

Ketut juga memastikan bahwa para jaksa penuntut umum tersebut, akan bekerja secara profesional nantinya.

“Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,” imbuhnya.

Irjen Ferdy Sambo dalang pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tidak ada tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

“Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak,” kata Listyo Sigit, Selasa, 9 Agustus 2022, di Mabes Polri, Jakarta. Dia mengatakan, yang ada adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Baca juga di Google News disini >>

kaje/red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *