HukumNews

Geger Jakarta! Polisi Sita 5,2 Kg Sabu Senilai Rp5,24 Miliar, Dua Pria Diciduk

×

Geger Jakarta! Polisi Sita 5,2 Kg Sabu Senilai Rp5,24 Miliar, Dua Pria Diciduk

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali terbongkar di Jakarta. Polisi mengamankan 5,2 kilogram sabu yang diduga siap diedarkan. Dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34) turut diciduk dalam pengungkapan kasus tersebut.

Jika diuangkan, barang haram yang berhasil disita polisi itu diperkirakan bernilai sekitar Rp5,24 miliar.

Pengungkapan dilakukan Unit III Sub 3B Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, kedua pria tersebut diamankan dalam rangkaian operasi pemberantasan peredaran narkotika.

“Pengungkapan tersebut dilakukan Unit III Sub 3B Satresnarkoba di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Reynold di Jakarta, mengutip Tribrata News Polri, Jumat (11/9/2026).

Sabu 2 Kilogram Lebih Ditemukan dari KD

Pengungkapan bermula ketika petugas mengamankan KD dan AJH sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya kemudian diperiksa dan menjalani penggeledahan.

Dari tangan KD, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 2.093,2 gram.

Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah goodie bag berwarna biru.

Tak berhenti di situ. Polisi kemudian bergerak melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati AJH sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari Rumah AJH, Polisi Temukan 3 Paket Lagi

Hasil penggeledahan kembali membuat polisi menemukan barang yang diduga sabu.

Sebanyak tiga kemasan berwarna biru berisi kristal putih ditemukan di rumah tersebut. Total berat bruto barang bukti yang diamankan dari lokasi itu mencapai 3.151,3 gram.

Dengan temuan dari kedua lokasi tersebut, jumlah sabu yang berhasil diamankan polisi mencapai sekitar 5.244,5 gram.

Nilainya ditaksir sekitar Rp5,24 miliar.

Dua Tersangka Diduga Jadi Perantara Jual Beli Sabu

Kapolres mengatakan, KD dan AJH diduga memiliki peran sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dari mana narkotika tersebut diperoleh dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

Artinya, pengungkapan terhadap dua tersangka ini belum menjadi akhir dari penyidikan. Polisi masih memburu kemungkinan adanya mata rantai lain dalam jaringan tersebut.

Terancam Hukuman Berat

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana akan diterapkan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ujar Reynold.

Pengungkapan 5,2 kilogram sabu ini menjadi sinyal bahwa aparat terus memburu jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Polisi kini masih mendalami asal barang serta kemungkinan adanya pelaku lain di balik peredaran sabu bernilai miliaran rupiah tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *