JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) nonaktif Sirajudin Lasena mengungkap sejumlah fakta baru.
KPK menyebut Sirajudin ditangkap bersama sejumlah pihak di Jakarta pada Senin, 21 September 2026. Saat melakukan penangkapan di salah satu hotel, penyidik menemukan uang tunai Rp130 juta di dua kamar.
baca juga: KPK Dalami Aktivitas Bupati Bolmut di Jakarta Sebelum OTT, PDIP Tegaskan Bukan Kader
Uang tersebut ditemukan masing-masing Rp30 juta di kamar Sirajudin dan Rp100 juta di kamar asisten pribadinya. KPK kini masih mendalami aktivitas Sirajudin selama berada di Jakarta sebelum OTT.
Rp130 Juta Ditemukan di Dua Kamar Hotel
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan uang Rp130 juta ketika mengamankan Sirajudin di sebuah hotel di Jakarta.
“Rp30 juta di kamarnya Bupati, dan Rp100 juta di kamar asisten pribadinya,” kata Taufik seperti dikutip ANTARA, Rabu, 23 September 2026.
Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang sedang ditangani KPK.
Selain uang di hotel, KPK sebelumnya menyita uang Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Sirajudin serta Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUTR Bolmut Abdul Jalil Pandialang.
Dengan demikian, total uang tunai yang disita KPK dalam perkara tersebut mencapai Rp200 juta.
KPK Dalami Pertemuan Sirajudin di Jakarta
Selain menelusuri asal uang, penyidik KPK masih mendalami aktivitas Sirajudin ketika berada di Jakarta.
Menurut Achmad Taufik Husein, penyidik menemukan adanya komunikasi antara Sirajudin dan sejumlah pihak swasta sebelum OTT.
KPK masih mencari tahu apakah keberadaan Sirajudin di Jakarta berkaitan dengan kegiatan kedinasan atau aktivitas pribadi.
“Kami masih dalami untuk kegiatan Bupati di Jakarta, apakah dalam rangka kegiatan dinas atau kegiatan pribadi,” ujar Taufik.
Keterangan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
KPK Sebut Ada Dugaan Fee Proyek Jalan
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Sirajudin menerima Rp130 juta dari pihak swasta melalui dugaan pemerasan terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Menurut KPK, proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp1,9 miliar.
Pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut diduga menyerahkan Rp130 juta atau sebagian dari fee sebesar 10 persen yang sebelumnya disebut telah ditentukan.
Status uang Rp130 juta yang ditemukan di hotel tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara. Karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan, seluruh dugaan tersebut belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK Juga Menduga Ada Gratifikasi Rp11,14 Miliar
Selain dugaan pemerasan proyek, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp11,14 miliar selama periode 2023-2026.
Menurut keterangan KPK yang diberitakan ANTARA, jumlah tersebut terdiri atas:
- Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut Ali Dumbela, yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Dinas Kesehatan Bolmut.
- Rp10,79 miliar dari pihak lainnya.
Jika digabung dengan dugaan penerimaan Rp130 juta dalam perkara pemerasan, total dugaan penerimaan yang disebut KPK mencapai Rp11,27 miliar.
Angka tersebut merupakan dugaan penerimaan menurut KPK, bukan jumlah yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan.
Sirajudin Jadi Tersangka Tunggal
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, KPK menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
KPK menyatakan Sirajudin diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut periode 2023-2024, kemudian berlanjut ketika menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.
Sirajudin kemudian ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan.
Ditangkap Bersama 13 Orang
OTT terhadap Sirajudin merupakan OTT ke-21 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi pada 21 September 2026, KPK mengamankan total 14 orang.
Lima orang, termasuk Sirajudin, diamankan di Jakarta. Sementara pihak lainnya diamankan di Sulawesi Utara dan Gorontalo untuk kemudian menjalani pemeriksaan.
Setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka.
Sirajudin Minta Maaf kepada Warga Bolmut
Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada 22 September 2026, Sirajudin menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolaang Mongondow Utara.
“Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” ujar Sirajudin saat menuju mobil tahanan.
Sirajudin kini menjalani proses hukum sebagai tersangka. Penyidik KPK masih mendalami aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Fakta Penting OTT Bupati Bolmut
Apa yang terjadi?
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena pada 21 September 2026.
Di mana Sirajudin ditangkap?
Sirajudin diamankan di salah satu hotel di Jakarta bersama sejumlah pihak.
Berapa uang ditemukan di hotel?
Rp130 juta, terdiri dari Rp30 juta di kamar Sirajudin dan Rp100 juta di kamar asisten pribadinya.
Berapa total uang yang disita KPK?
Rp200 juta dari tiga lokasi.
Berapa dugaan penerimaan yang disebut KPK?
KPK menyebut total dugaan penerimaan mencapai Rp11,27 miliar, terdiri atas dugaan pemerasan Rp130 juta dan dugaan gratifikasi Rp11,14 miliar.
Apakah sudah terbukti di pengadilan?
Belum. Perkara masih dalam proses hukum dan angka serta dugaan tindak pidana tersebut merupakan keterangan penyidik KPK.
Perkembangan Kasus Masih Berjalan
KPK masih mendalami kegiatan Sirajudin selama berada di Jakarta, termasuk komunikasi dengan sejumlah pihak swasta sebelum OTT.
Penyidik juga terus menelusuri dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, aliran uang, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Paragrafnews.co akan mengikuti perkembangan penyidikan KPK dan pembuktian perkara ini dalam proses hukum berikutnya.
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ANTARA.





