Brigadir RR ditetapkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal itu dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Baca juga: Polri Bantah Irjen Ferdy Sambo Bukan Ditangkap, Tapi Ditempatkan Khusus
Brigadir RR merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E atau Richard Eliezer yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka merupakan sopir Putri Candrawathi.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ke wartawan di Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022) melansir liputan6.com.
Namun Andi belum menjelaskan apa peran Brigadir RR pada kasus tewasnya Brigadir J.
Hingga kini sudah ada 2 tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Bharada E pun perlahan mulai mengungkap peran beberapa pelaku lainnya dalam kasus ini.
Mengutip Antara, Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.
Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bharada E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.
“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.
Polri periksa 25 anggotanya
Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada, Jumat (8/7) lalu.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.
kaje/red
sumber: liputan6 dan antaranews
Baca juga di Google News disini >>











