New PostNews

Kasus Yogi Penjual Voucher Starlink Rp10.000: Menkomdigi Meutya Hafid Siap Berikan Pembinaan Jadi Reseller Resmi

×

Kasus Yogi Penjual Voucher Starlink Rp10.000: Menkomdigi Meutya Hafid Siap Berikan Pembinaan Jadi Reseller Resmi

Sebarkan artikel ini

Kasus hukum yang menimpa Yogi Gilang Arya Setia, warga Mentawai yang terseret ke meja hijau akibat menjual voucher internet Starlink, menarik perhatian serius dari pemerintah.

baca juga: Saldo Rp1,2 Miliar Tersisa Rp1 Juta, Konten Kreator Vilmei Syok Uang Hasil Kerja Keras Selama 7 Tahun Raib Digelapkan Karyawan Sendiri

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana untuk memberikan pembinaan kepada Yogi agar dapat menjadi reseller resmi atau berizin.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita ingin ada pendekatan-pendekatan atau solusi yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang punya iktikad baik untuk konektivitas di sana. Kita ingin membantu agar kegiatan tersebut menjadi legal atau berizin,” ujar Meutya Hafid. Mengutip CNBC, Selasa.

Sebelumnya, kasus Yogi berawal dari aktivitasnya berjualan voucher internet Starlink seharga Rp10.000 guna menyediakan akses konektivitas bagi masyarakat di Desa Sikakap, Mentawai, Sumatra Barat. Akibat aktivitas tersebut, ia harus berurusan dengan hukum dan kini berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Menanggapi langkah pembinaan ini, Meutya menegaskan bahwa inisiatif tersebut sama sekali tidak bertujuan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Sebaliknya, langkah ini murni merupakan bagian dari upaya Komdigi dalam mencari solusi konkret atas kebutuhan mendesak masyarakat terhadap akses konektivitas di wilayah Desa Sikakap, sekaligus menata legalitas penyedia layanan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus Yogi yang Berjualan Voucher Internet Starlink 

Kasus Yogi yang berjualan voucher internet Starlink berlanjut ke meja hijau. Ia kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatra Barat, setelah didakwa menyediakan layanan internet tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pd, Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin.

Sejumlah barang bukti turut diajukan dalam perkara tersebut, di antaranya perangkat internet Starlink dan ratusan lembar voucher. (kaje/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *