Online Single Submission (OSS) merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. Namun diperjalanannya, OSS dari versi 1.1 berubah menjadi RBA.
Baca juga: Diundang PT Indominco Mandiri, Ini yang Disampaikan DPMPTSP Bontang Dihadapan Karyawan
Jabatan Fungsional Koordinator Perizinan Ekonomi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)Bontang, Natalia Santi Kanan menjelaskan, sistem perizinan berusaha akan bertransformasi menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA). Hal ini sesuai yang diatur dalam Surat Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.
Wanita karib disapa Santi ini memaparkan, OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
“Tentu saja berbeda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha,” ungkapnya.
Dia menuturkan, OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha. Untuk tingkatan risiko berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.Sesuai klasifikasi risiko kegiatan usaha, diantaranya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021):kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, tingkat risiko menengah rendah, tingkat risiko menengah tinggi,dan tinggi.
“Nah, nanti saat mendaftar izin di OSS, sistem yang mengarahkan usaha kita ditingkatan apa,” bebernya.
kaje/red











