Apa sih Pentingnya Memiliki Izin Usaha? Surat izin usaha merupakan salah satu wujud izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak untuk menjalankan usahanya secara resmi.
Jabatan Fungsional Koordinator Pelayanan Perizinan Ekonomi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Natalia Santi Kanan menjelaskan, ada 5 alasan pentingnya memiliki izin usaha.
Diantaranya:
1. Usaha yang memiliki izin mendapatkan jaminan hukum dan perlindungan dari pemerintah apabila terjadi hal yang tidak diinginkan
2. Usaha yang memiliki izin lengkap dan sah akan mendapat kemudahan dalam hal pembiayaan perbankan untuk perkembangan usaha
3. Usaha yang memiliki izin akan lebih mudah ikut serta dalam tender
4. Usaha lokal yang memiliki izin, memiliki kesempatan untuk memperluas usahanya ke tingkat internasional
5. Dengan memiliki izin usaha, maka kredibilitas usaha anda baik dan semakin mudah untuk mengikuti promosi melalui pameran yang akan diselenggarakan pemerintah
“Saat ini kesadaran masyarakat cukup tinggi untuk mengurus perizinan usaha,” ungkapnya, Jumat (28/10/2022)
Wanita karib disapa Santi ini mengungkapkan, untuk tahun ini jumlah masyarakat yang mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) mencapai 1.261 orang.
“Kesadaran masyarakat cukup tinggi sekarang. Bila memiliki izin mereka lebih dimudahkan dalam menjalankan usaha,” pungkasnya.
kaje/rdn/red











