Hukum

WNA Nigeria Pelaku Penganiayaan Dua Nenek di Jakarta Utara Ditangkap

×

WNA Nigeria Pelaku Penganiayaan Dua Nenek di Jakarta Utara Ditangkap

Sebarkan artikel ini
WNA Nigeria Pelaku Penganiayaan Dua Nenek Ditangkap
Warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melakukan penganiayaan terhadap dua wanita lansia atau nenek-nenek di apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jumat (5/5/2023) malam.

Polisi telah mengamankan  warga negara asing (WNA) asal Nigeria pelaku penyerangan dan penganiayaan dua nenek berinisial NW (55) dan RS (58) di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh, menjelaskan WNA yang ditangkap berinisial AN (32). Saat ini pihaknya juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Ya betul, (WNA Nigeria) sudah tersangka,” jelasnya, dilansir dari pmjnews. Sabtu (6/5/23).

Menurut AKBP Iverson Manossoh, pelaku AN saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan. Polisi tengah mendalami motif WNA Nigeria itu melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.

“Sampai hari ini, kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif apa yang menjadi penyebab pelaku ini melakukan kekerasan terhadap dua ibu ya, yang satunya berusia 55 tahun, dan korban yang kedua berusia 58 tahun,” tambahnya.

Polisi juga akan melakukan tes urine hingga narkoba terhadap pelaku AN. Hal ini untuk mengetahui kemungkinan tersangka pengaruh minuman keras.

“Pemeriksaan urine terhadap pelaku untuk mengidentifikasi, mengetahui apakah pelaku melakukan kekerasan ini disebabkan oleh faktor yang lain, apakah minuman keras, narkoba, atau sebab-sebab lain. Sampai saat ini kami masih menunggu hasilnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku AN akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

Kronologi kejadian

Peristiwa berawal saat pelaku AN (32) mengamuk tanpa sebab.

Melansir dari berbagai sumber, saat itu korban N mendengar ada keributan di luar unit apartemennya yang berada di lantai 20.

Lantas, korban N pun keluar dari unit huniannya dan melihat Augustus yang sudah mengamuk.

Melihat korban N, pelaku pun menghamipiri korban dan menghajarnya.

Penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap N mengundang perhatian korban lainnya RD.

Tersangka lalu masuk ke dalam unit apartemen RD dan mengambil sebilah pisau, tak berapa lama kemudian, pelaku menyerang korban RD menggunakan pisau hingga mengalami luka tusuk.

Korban yang kedua bermaksud hendak menolong ibu lansia yang pertama, namun juga mengalami kekerasan senjata tajam, luka tusuk senjata tajam di lengan, kemudian punggung, beberapa bagian tubuh yang lain.

Baca juga: 20 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar yang Dibebaskan Berada Diwilayah Konflik

Follow kami di Google News klik di sini >>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *