Dampak pandemi virus corona membuat pengusaha memutar otak untuk bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pegawai.
Sedangkan sebagian perusahaan yang kesulitan keuangan, bahkan ada yang merumahkan pegawainya atau melakukan cuti di luar tanggungan.
Lalu disaat menjelang Hari Raya tiba, bagaimana dengan nasib para pekerja atau buruh tersebut?
Padahal sudah jelas didalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh atau Pekerja THR wajib diberikan.
Terbaru. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah merilis surat edaran (SE) soal THR di tengah pandemi Corona (COVID-19).
SE Menaker tersebut bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Dimana isi dari SE Menaker tersebut meminta kepada Gubernur/Bupati dan Walikota untuk memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai aturan ketenegakerjaan yang berlaku. Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR, maka harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja, dilandasi rasa kekeluargaan dan informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, Ahmad Aznem, saat ditemui diruangannya pada Jumat, 8 Mei 2020. membenarkan adanya Surat Edaran Menaker bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tersebut.
Iapun menjelaskan, meskipun SE tersebut ada kelonggaran pembayaran THR keagamaan didasarkan pada kemampuan perusahaan atau pengusaha. Para pekerja atau buruh tetap harus mendapat THR selama kontrak kerja masih ada.
“Jika perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh,” Jelasnya.
Ditambahkan Aznem, sesuai dengan SE Kemenaker dijelaskan juga bahwa pembayaran THR keagamaan, perusahaan dapat melakukannya secara bertahap atau mencicil. Selain itu, perusahaan juga diberikan opsi menunda pembayaran THR. namun lagi-lagi harus dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Adapun ditegaskan Aznem, jika nantinya tidak ada kesepakatan yang terjadi antara pengusaha dan pekerjanya. Para pekerja diminta berlapor ke posko pelayanan disnaker untuk dilakukan mediasi bersama perusahaan dengan melihat sejauh mana kondisi real keuangan perusahaan tersebut.
red/kaje











