Berantas peredaran gelap Narkoba, Unit Reskrim Polres Bontang Selatan berhasil menangkap pengedar berinisial BS (27) warga Teluk Pandan Kutim.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bal atau sekira 42,95 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, bahwa pelaku diamankan di Jl. KS. Tubun diparkiran sebuah hotel di Rawa Indah, kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Sabtu (20/5/2023) pukul 12.30.
Kronologi penangkapan
Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut akan sedang berlangsung transaksi Narkotika jenis sabu-sabu
“Semula, dilihat seorang pria menggunakan sepeda motor masuk kedalam parkiran hotel. Karena gerak geriknya mencurigakan kami intai saat keluar kami amankan” ujarnya, Minggu.
“Dia sempat ngegas motornya mau melarikan diri tapi anggota kami sigap menangkapnya”. lanjutnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus rokok yang disimpan di kantong motor sebelah kanan. Di dalam kotak rokok itu terdapat narkoba jenis sabu sebanyak 1 bal atau sekira 42,95 gram.
Atas dasar itu dia pun digelandang ke Mapolsek Bontang Selatan. Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti ponsel, sepeda motor, dan bungkus rokok.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 Tahun Penjara,” pungkasnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Ketua DPD Gerindra Sultra Tersangka Penggelapan Dana Tambang Rp 34 Miliar
Folow Berita Paragrafnews di Google News











