Hukum

Berantas Narkoba, Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 16 Kg Sabu dari Malaysia

×

Berantas Narkoba, Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 16 Kg Sabu dari Malaysia

Sebarkan artikel ini
Berita POLRES TANGSEL
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu ungkap peredaran 16 kilogram dari Malaysia / Foto: RRI

Berantas peredaran narkoba, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram (Kg) dari Malaysia.

Selain itu, dua orang kurir berinisial MF dan HK berhasil diringkus, kedua pelaku merupakan pengantar paket sabu yang dibawa dari Malaysia masuk lewat Kepulauan Riau.

Melansir RRI, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan barang bukti narkotika jenus sabu-sabu bernilai Rp24 miliar itu rencananya akan diedarkan di DKI Jakarta. Pelaku diketahui masuk dalam jaringan Malaysia yang berencana mendistribusikan sabu ke wilayah Jakarta dan Tangerang Raya melalui jalur laut.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan kasus ini berawal tertangkapnya pengguna narkotika pada awal Oktober 2022 inisial RW di wilayah Bekasi, Jawa Barat dengan barang bukti 500 gram sabu-sabu.

“Informasi dari tersangka RW, petugas kami bergerak menuju Riau dan menangkap dua tersangka berinisial FF dan HK. Dari tangan kedua tersangka,” ungkap Kapolres Sarly Sollu seperti dilansir tribratanews, Senin (31/10).

Tambahnya, Kapolres Tangsel, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti mobil, dua koper, dua tas ransel dan dua telepon genggam milik tersangka.

Tidak sampai di situ, Polisi juga mendatangi rumah pelaku di Kepulauan Riau dan mendapati 11 bungkus plastik teh yang sama berisi sabu-sabu dengan total berat 11 kilogram.

“Hasil pemeriksaan, barang ini dari Malaysia. Makanya saat ini polisi masih lakukan pengembangan,” katanya Kapolres.

“Atas perbuatan para pelaku MF dan HK dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tutup Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu. Baca juga Polres Bontang Ringkus Bandar dan Pembeli Sekaligus, 34,45 Gram Sabu Gagal Edar

kaje/red
sumber: berbagai sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *