Tim gabungan Jatanras Polda Riau dan Polda Sumbar berikan tindakan tegas dengan menembak mati RC (41) perampok bersenjata api yang kabur dari Sumbar ke Batu Belah, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
“RC tewas dengan 11 luka tembak saat penangkapan karena pelaku melawan saat ditangkap dan melepaskan tembakan kepada petugas gabungan, Sabtu (27/1),” ungkap Dirreskrimum Polda Riau, Kombes. Pol. Asep Darmawan, melansir tribratanews, Minggu (28/1/24).
Kombes. Pol. Asep Darmawan mengatakan bahwa karena RC melawan dengan menembak ke segala arah mengakibatkan dua petugas mengalami luka tembak yakni pada bagian tangan dan yang lain mengenakan rompi antipeluru terkena tembakan di bagian perut.
Kombes. Pol. Asep Darmawan juga mengatakan bahwa pihaknya membantu Polda Sumbar setelah mendapat informasi RC kabur ke Riau usai lima kali melakukan perampokan di Sumatera Barat. RC dalam beraksi tidak segan-segan menembak korbannya.
“Kami menangkap RC berawal dari penangkapan terhadap IL dan MZ, yang juga merupakan kawan RC melakukan perampokan. Pada Sabtu 27 Januari 2024 dini hari, tim mendapat informasi bahwa RC sedang berada di wilayah Batu Belah, bersama istrinya. Saat akan diamankan pelaku melepaskan tembakan membabi buta, sehingga petugas membalas tembakan,” jelas Dirreskrimum Polda Riau.
Diketahui bahwa RC bersama komplotannya melakukan lima perampokan sadis pada tahun 2021 di Bukit Tinggi. RC dan komplotannya berhasil merampok Rp700 juta dan menembak korbannya. Setahun kemudian, RC beraksi di Kabupaten Agam bersama enam temannya. Enam rekannya tersebut sudah ditangkap.
Dirreskrimum Polda Riau menambahkan bahwa Pada tahun 2022, RC juga melakukan perampokan uang korbannya di Bukittinggi Rp70 juta dan pelaku juga menembak korbannya. Awal tahun 2024 RC kembali beraksi di Solok dan Padang Pariaman yang juga menembak para korbannya. Setelah itu RC terlacak kabur ke Provinsi Riau pada 25 Januari 2024.
“Sebanyak 11 tembakan di tubuh RC semuanya dilakukan dari jarak jauh. Setelah jasad korban di autopsi di RS Bhayangkara, jenazahnya akan dikembalikan ke keluarga untuk dikebumikan,” tutup Kombes. Pol. Asep Darmawan.
Polisi turut menyita empat pucuk senjata api milik tiga rampok ini.
Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Barat AKBP Adreanaldo Ademi menjelaskan bahwa para pelaku merupakan residivis kasus perampokan.
Mereka pernah melakukan perampokan di Bukittinggi dan Agam, Sumatera Barat, pada tahun 2021 dan 2022.
“Para pelaku ini sangat berbahaya dan membahayakan petugas. Mereka juga sudah memulai tembakan terlebih dahulu,” kata AKBP Adreanaldo.
Saat ini, kedua perampok yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan di Polda Riau. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Baca juga Bongkar Peredaran Ganja Lintas Provinsi Polisi Amankan Tersangka, Satu Orang Masih DPO
red/kaje











