Hukum

Polisi Amankan 4 Remaja Bontang Gunakan Sabu, 1 Diantaranya Perempuan

×

Polisi Amankan 4 Remaja Bontang Gunakan Sabu, 1 Diantaranya Perempuan

Sebarkan artikel ini
4 remaja Bontang Gunakan Sabu
Ke empat pelaku yakni SNH (22) MAA (20) ADH (26) SR (38) di tangkap di Jalan MT. Haryono Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang / ist

Unit reskrim Polsek Bontang Utara berhasil mengamankan 4 remaja pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 1 orang diantaranya perempuan.

Baca juga: Petani Bonles Bungkus Paket Sabu Beli dari Bandar di Tanjung Laut, Keduanya berhasil Diringkus

Ke 4 remaja tersebut ditangkap di Jalan MT. Haryono Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, Kalimantan Timur, Sabtu (6/8) sekira pukul 15:00 WITA.

Ke empat pelaku yakni
SNH (22)
MAA (20)
ADH (26)
SR (38).

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, berawal informasi dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara.

“Bahwa ada warganya yang akan memakai atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Jalan MT Haryono Kelurahan Api-api,” kata Iptu Mandiyono.

Kemudian unit reskrim Polsek Bontang Utara langsung mengecek dan mendatangi rumah warga tersebut, dan setibanya kami melihat dua laki-laki didalam rumah dan kami mendapati 1 (satu) buah bong, korek api gas dan sendok yang terbuat dari potongan sedotan.

“Disaat kami memperkenalkan diri dari pihak petugas kepolisian, tidak lama kemudian datang seorang perempuan dan laki-laki masuk kedalam rumah dan bertanya kepada kami “ada apa ini” akan tetapi perempuan tersebut kami curigai,” kata Mandiyono

Lanjutnya, Iptu Mandiyono, sehingga kami mendapati 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di sela-sela tembok rumah, serta kami mendapati kembali 1 (satu) plastik klip kecil diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam casing HP milik perempuan tersebut.

“Selanjutnya pelaku dan Barang bukti kami amankan dan bawa ke kantor Polsek Bontang Utara,” sambungnya Mandiyono.

Barang bukti diantaranya
–  2 (dua) Plastik klip kecil diduga Narkotika jenis sabu
– 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam
– 1 (satu) Buah Bong terbuat dari botol minuman
– 1 (satu) Buah potongan sedotan ujung runcing
– 1 (satu) Buah Korek api gas

“Atas perbuatanya pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” pungkasnya Iptu Mandiyono.
Baca juga di Google News disini >>

Kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *