JAKARTA, Paragrafnews.co – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 53.490 pekerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Data tersebut berasal dari laporan yang masuk melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan PHK terbanyak, yakni 10.880 pekerja atau sekitar 20,34 persen dari total laporan nasional. Diikuti Banten sebanyak 6.303 pekerja, Jawa Timur 5.400 pekerja, Jawa Tengah 4.769 pekerja, dan DKI Jakarta 3.900 pekerja.
53.490 Pekerja Melaporkan PHK
Data Satu Data Kemnaker menunjukkan terdapat 53.490 tenaga kerja yang melaporkan status PHK melalui sistem JKP selama delapan bulan pertama 2026.
baca juga: Harga Pangan 25 September 2026: Cabai Tembus Rp105 Ribu, Beras Ikut Naik
Jumlah tersebut bertambah 9.685 pekerja dibandingkan laporan periode Januari-Juli 2026 yang sebelumnya tercatat 43.805 pekerja.
Namun, Kemnaker memberikan catatan penting bahwa angka tersebut belum bersifat final.
Data tahun berjalan masih dapat berubah karena sistem JKP terus menerima pembaruan, penambahan, maupun koreksi laporan. Pekerja yang terkena PHK juga masih dapat mengajukan klaim JKP hingga enam bulan sejak tanggal PHK.
baca juga: Rupiah Tertekan ke Rp17.933 per Dolar AS, Ini Faktor yang Jadi Sorotan Pasar
Karena itu, angka pada beberapa periode publikasi tidak dapat langsung dianggap sebagai perbandingan final antarbulan.
PHK Terbanyak di Jawa Barat
Berdasarkan provinsi domisili tenaga kerja, Jawa Barat mencatat laporan PHK tertinggi dengan 10.880 pekerja.
Berikutnya:
- Banten: 6.303 pekerja
- Jawa Timur: 5.400 pekerja
- Jawa Tengah: 4.769 pekerja
- DKI Jakarta: 3.900 pekerja
Di luar Pulau Jawa, Kalimantan Selatan mencatat 3.266 pekerja, Kalimantan Timur 3.092 pekerja, Sumatera Utara 2.846 pekerja, Sumatera Selatan 2.117 pekerja, dan Sulawesi Selatan 1.938 pekerja.
Data tersebut menunjukkan bahwa laporan PHK tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Juni Menjadi Bulan dengan Laporan PHK Tertinggi
Jika dilihat berdasarkan bulan terjadinya PHK, laporan tertinggi tercatat pada Juni 2026 sebanyak 9.028 pekerja.
Berikut rincian yang dilaporkan:
| Bulan | Pekerja Ter-PHK |
|---|---|
| Januari | 5.967 |
| Februari | 7.913 |
| Maret | 7.187 |
| April | 8.498 |
| Mei | 9.019 |
| Juni | 9.028 |
| Juli | 4.897 |
| Agustus | 981 |
Angka Agustus yang jauh lebih rendah tidak dapat langsung diartikan bahwa PHK pada bulan tersebut turun tajam. Kemnaker menjelaskan data enam bulan terakhir masih dinamis karena pekerja memiliki waktu hingga enam bulan untuk melaporkan PHK dan mengajukan klaim JKP.
Airlangga: Lapangan Kerja Baru Masih Lebih Besar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan terus melihat perkembangan data PHK, termasuk sektor yang paling terdampak.
Airlangga juga menyampaikan bahwa secara keseluruhan, penciptaan lapangan kerja baru masih lebih besar dibandingkan jumlah pekerja yang terkena PHK.
Pernyataan tersebut menjadi konteks penting dalam membaca data PHK. Angka 53.490 merupakan jumlah pekerja yang melaporkan PHK melalui sistem JKP, bukan ukuran tunggal seluruh dinamika penciptaan dan kehilangan pekerjaan di Indonesia.
Apa Itu Sistem JKP?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK. Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, program JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, serta pelatihan bagi peserta yang memenuhi ketentuan.
Data PHK yang digunakan Kemnaker dalam statistik tersebut berasal dari sistem JKP. Karena itu, angka tersebut memiliki cakupan dan definisi tertentu serta tidak boleh disamakan begitu saja dengan seluruh kasus PHK yang terjadi di Indonesia.
Kemnaker juga melakukan proses deduplikasi terhadap laporan yang masuk untuk menghindari pencatatan ganda berdasarkan NIK dan tanggal terjadinya PHK.
Pekerja PHK Bisa Mengajukan Klaim JKP
Kemnaker menyebut pekerja yang terkena PHK dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi JKP paling lambat enam bulan setelah tanggal PHK, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak masuk dalam perhitungan PHK tersebut. Ketentuan ini mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2025 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2025.
Data PHK Masih Bisa Berubah
Kemnaker menegaskan bahwa statistik PHK tahun berjalan masih diperbarui secara berkala. Perubahan dapat terjadi karena adanya laporan baru, pembaruan informasi, maupun koreksi terhadap data yang sudah masuk.
Dengan demikian, angka 53.490 pekerja hingga Agustus 2026 sebaiknya dibaca sebagai data pelaporan PHK yang tersedia pada saat publikasi, bukan angka final sepanjang tahun.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pembaruan data Kemnaker serta laporan pekerja yang masuk melalui sistem JKP.
Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan/Satu Data Kemnaker, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, detikFinance, Bisnis.com, dan Suara.com.