DPRD Bontang

Pendirian Koperasi Satria Biru Disdamkartan Disebut Dewan Tidak Seusai Aturan

×

Pendirian Koperasi Satria Biru Disdamkartan Disebut Dewan Tidak Seusai Aturan

Sebarkan artikel ini
Koperasi Satria Biru Disdamkartan Bontang
Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang

Koperasi Satria Biru yang dibentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Koperasi Satria Biru yang didirikan Disdamkartan itu berdasarkan dari surat edaran Nomor: 500.3.2.3/626/DPKP tentang Iuran Wajib untuk Menjadi Anggota Koperasi Satria Biru Bontang menggunakan kop surat pemerintah.

Baca juga: Atos Desak Pemkot Perbaiki LPJU di Jalan W.R Soepratman Banyak Rusak

Namun, menurut Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang mengatakan, pendirian Koperasi itu tidak seharusnya menggunakan Kop Surat atas nama Pemerintah Kota Bontang.

“Di luar konteks tugas kepala dinas itu, apalagi menggunakan Kop pemerintah, kalau terjadi apa-apa itu atas nama pemerintah,” ujarnya, Senin (5/6/2023) lalu.

Selain itu, menurut BW sapaan akrabnya mengatakan pendirian koperasi itu memiliki aturan, sehingga tidak ada kewenangan seorang kepala dinas harus mendirikan koperasi.

“Tidak ada tupoksi tambahan dari pemerintah bahwa instansi bisa mendirikan koperasi. Kecuali koperasi itu menawarkan kerjasama. Disdamkartan itu tugasnya menangani kebakaran dan penyelamatan,” timpalnya.

Pun jika pendirian koperasi itu hanya untuk internal instansi Disdamkartan, seharusnya tidak mengatasnamakan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, dirinya meminta Disdamkartan agar bekerja sama langsung dengan koperasi simpan pinjam yang lebih jelas regulasinya.

“Atau misal koperasi itu sendiri mengajukan kepada instansi untuk bekerja sama dalam pembentukan koperasi. Nah itu bisa. Jadi bukan Bukan tugas Kepala Dinas menginstruksikan buat koperasi. Ada aturannya, instansi pemerintahan harusnya meminta pendirian koperasi ke koperasi simpan pinjam, atau pihak koperasi langsung yang menawarkan kerja sama pendirian koperasi ke instansi,” tandasnya.

(kaje/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *