Dua pria berinisal AA (31) dan JI (37) ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Bontang dalam perkara dugaan penyalahgunaan Narkotika. Keduanya tercatat sebagai warga Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang Kalimantan Timur.
Mereka ditangkap di Jl. RE Martadinata Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan, Bontang Utara, Kota Bontang, Senin 17 Oktober 2022 sekira jam 01.15 Wita.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya;
– 1 (satu) Bungkus plastik Klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.89 Gram
– 1 (satu) Unit HP Vivo 1904 warna Biru
– 1 (satu) Bungkus Snack Apollo
– 1 (Satu) Buah Tisu
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono.
“Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap AA dan JI Als. Kemudian di lakukan penggeledahan badan dan oakaian di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sebanyak berat kotor 1.89 gram,” ungkap Mandiyono, Senin (17/10) tadi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bontang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.“ pungkasnya Iptu Mandiyono. Baca juga Pengaruh Miras, Pemuda Ini Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil 3 Bulan
Baca berita berikutnya di Google News klik di sini >>
(kaje/red)











