Hukum

Gaspol, Dalam Sehari Satresnarkoba Polres Bontang Tangkap Dua Pengedar Sabu

×

Gaspol, Dalam Sehari Satresnarkoba Polres Bontang Tangkap Dua Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Bontang Tangkap Dua Pengedar Sabu
Petugas lebih dulu menangkap W (36) di Jl. Tongkol, Kelurahan Tanjung Laut Indah dan EM (48) juga ditangkap pada hari yang sama Pukul 16:55 WITA di kediamannya di Jl. Samratulangi, Kelurahan Tanjung Laut Indah / ist

Dalam sehari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi, Senin (19/9).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menututkan, petugas lebih dulu menangkap W (36) di Jl. Tongkol, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Senin 19 September 2022 pukul Pukul 14.40 WITA.

Dari tangan tersangka W yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, berhasil diamankan 5 bungkus plastik klip berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sejumlah 2 gram.

Di jelaskan Kasi Humas Iptu Mandiyono penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Diperoleh informasi akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut sehingga Unit 2 Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku W. Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan sebuah kotak permen,” ungkapnya Mandiyono, Selasa (20/9).

Kemudian, setelah dibuka serta diperlihatkan kepada tersangka dan saksi didalam kotak tersebut terdapat 5 bungkus plastik klip berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya untuk kasus kedua dengan tersangka EM (48) juga ditangkap pada hari yang sama Pukul 16:55 WITA di kediamannya di Jl. Samratulangi, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

“Dari situ berhasil mengamankan barang bukti 12 poket berisi narkoba jenis sabu seberat 11 gram,” kata Iptu Mandiyono.

Terangnya Iptu Mandiyono, penangkapan EM berdasarkan hasil pengembangan kasus. Setelah dilaksanakan penggeledahan beserta saksi ditemukan 12 poket yang berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuataannya disangkakan kepada keduanya yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana 20 tahun penjara,” tukasnya.

Baca artikel berita lainnya di Google News klik di sini >>

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *