Samarinda – Kepolisian di wilayah Kalimantan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang belakangan kembali mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Sebanyak 72 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus kebakaran hutan yang melanda kawasan Kalimantan dan Sumatra.
Berdasarkan hasil penyidikan aparat, para pelaku umumnya melancarkan aksi kejahatan lingkungan ini menggunakan modus operandi klasik namun destruktif.
Penetapaian ini diumumkan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipdter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (23/8).
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni.
Kasus ini berawal dari 89 laporan polisi yang tersebar di Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan Utara. Total lahan yang terbakar mencapai 1.006,67 hektare dengan 5.012 titik api yang telah diverifikasi.
Irhamni mengungkap bahwa modus para tersangka hampir seragam. Mereka menebang pohon secara manual lalu membakar lahan agar biaya buka kebun sawit lebih murah ketimbang menyewa alat berat. Barang bukti berupa korek api dan bahan bakar minyak turut disita sebagai penguat dugaan pembakaran disengaja.
Polisi tidak berhenti pada pelaku lapangan. Sebagian besar tersangka diketahui berstatus pekerja serabutan, sehingga muncul dugaan ada pemodal di balik aksi pembakaran massal ini.
“Dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana. Uang itu dari mana, Itu yang kami cari,” tegas Irhamni.
Penyidik kini menelusuri aliran transaksi keuangan para tersangka bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan korporasi.(**)











