Terminal Bus Kota Bontang, mendapat sinyal akan dikucurkan anggaran sebesar Rp 17 miliar dari Provinsi Kalimantan Timur untuk pembenahan fasilatas. Namun, status lahan terminal bus tersebut masih dipertanyakan legalitasnya oleh pihak Komisi III DPRD Bontang.
Baca juga: Ketua DPRD Bontang Ingin Prioritaskan Keselamatan Pengguna Pelabuhan Loktuan
Ketua Komisi III Amir Tosina mengatakan, agar pembenahan fasilitas publik tersebut dapat segera direalisasikan, pemerintah kota perlu memperjelas status lahan agar tidak terjadi konflik kedepannya.
Baca juga: Soal Tarif Pelayanan di RSUD, Komisi II DPRD Bontang Pertanyakan Dasar Regulasi
‘Sudah ada sinyal, terminal itu akan dapat kucuran dana dari pihak provinsi, anggarannya pun terbilang sangat besar. Makanya agar proses pembenahan lancar harus jelas status lahannya,” ujar Amir Tosina saat rapat bersama , Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perhubungan (Dishub), Senin (8/8/).
Dikatakan Amir Tosina, selain untuk menghindari konflik legalitas lahan tersebut juga menjadi salah satu syarat agar anggaran dari Provinsi bisa dikucurkan.
“Tentu tidak bisa dianggarkan kalau statusnya tidak jelas,” ungkapnya
Sementara itu , Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKAD Bontang, Shantie Nor Farida Arief mengatakan, status lahan tersebut telah masuk sebagai salah satu aset milik Pemerintah Kota.
Dia mengatakan, memang sebelumnya ada sengketa lahan di lokasi tersebut. Namun pemerintah kota telah menyelesaikan dengan cara ganti rugi.
“Konfliknya sudah selesai, pemerintah Kota telah membayarkan kepada warga yang bersangkutan,” jelasnnya.
Baca juga di Google News disini >>
red/kaje











