Buron selama 8 tahun, Ramadan alias Umar pelaku pembunuhan Bripda Irwan (21) di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Kamis (16/3/23), tewas tertembak karena melawan saat petugas akan menangkapnya.
Kabid Humas Polda Papua, Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap Umar lantaran melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam.
Kronologi penangkapan Ramadan alias Umar
Kabid Humas mengungkapkan saat sedang berpatroli, personel mencoba mengecek sebuah rumah kosong. Namun, di rumah tersebut terlihat ada seseorang. Ketika polisi hendak mendekati rumah itu, Umar kabur lewat pintu belakang sambil membawa sebuah parang. Polisi berusaha menangkap yang bersangkutan.
Namun, pelaku malah balik menyerang dengan parang, kemudian petugas memberi peringatan. Akan tetapi, tidak diindahkan.
Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan, akhirnya polisi melakukan tembakan terukur yang mengenai Umar hingga terjatuh dan tak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia.
Sebelumnya, Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan Polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Umar dikenai Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1), (3), dan (4) KUHP.
“Jenazah sudah diterbangkan ke Nabire, kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” tutupnya.











