Berita

Bareskrim Sita Aset Puluhan Miliar Kasus Investasi Bodong Net89

×

Bareskrim Sita Aset Puluhan Miliar Kasus Investasi Bodong Net89

Sebarkan artikel ini
Kasus investasi net89
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, melakukan penyitaan terhadap aset hasil kejahatan kasus penipuan investasi trading 'Net89' di Perumahan Narada, Alam Sutera, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Senin (30/12/2024). (HO/Bareskrim Polri)

Bareskrim Polri menyita beberapa aset terkait kasus investasi bodong robot trading NET89. Penyitaan itu dilakukan, Senin (30/12/24) di dua lokasi berbeda.

Melansir Tribatanews, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf melalui Kasubdit 2 Perbankan Kombes. Pol. Agus Waluyo menerangkan, tanah dan bangunan pertama yang disita berada di Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. Tanah dan bangunan tersebut memiliki luas ± 642 M2.

“Diperkirakan nilai tanah dan bangunan mencapai Rp15 miliar,” ungkap Kombes. Pol. Agus, Selasa (31/12/24).

Menurutnya, tanah dan bangunan yang juga dilakukan penyitaan adalah kantor PT SMI di Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Bangunan itu diperkirakan memiliki nilai Rp30 miliar.

“Ketiga, satu unit Ruko PT SIMBIOTIK MULTITALENTA INDONESIA yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara Blok B No.20, Kel. Tanjung Duren, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan nilai sekitar Rp4 miliar,” jelasnya. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *