Paragrafnews.co — Imunisasi menjadi salah satu bagian penting dalam perlindungan kesehatan anak sejak lahir. Pemberian vaksin dilakukan secara bertahap sesuai usia untuk membantu membentuk perlindungan terhadap berbagai penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.
Di Indonesia, pemerintah memiliki program imunisasi rutin yang mencakup bayi usia 0–11 bulan, imunisasi lanjutan bagi anak bawah dua tahun atau baduta, hingga imunisasi anak usia sekolah melalui Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS). Kementerian Kesehatan juga memiliki ketentuan resmi mengenai jenis dan jadwal imunisasi program yang saat ini berlaku.
Jadwal imunisasi bayi dan baduta
Kementerian Kesehatan mencantumkan sejumlah imunisasi rutin yang diberikan berdasarkan usia anak. Berikut jadwal program imunisasi rutin yang perlu diketahui orang tua:
| Usia | Imunisasi |
|---|---|
| 0–24 jam | Hepatitis B (HB0) |
| 1 bulan | BCG dan Polio Tetes 1 (bOPV1) |
| 2 bulan | DPT-HB-Hib 1, Polio Tetes 2 (bOPV2), PCV 1, Rotavirus 1 |
| 3 bulan | DPT-HB-Hib 2, Polio Tetes 3 (bOPV3), PCV 2, Rotavirus 2 |
| 4 bulan | DPT-HB-Hib 3, Polio Tetes 4 (bOPV4), IPV 1, Rotavirus 3 |
| 9 bulan | Campak-Rubela 1 dan IPV 2 |
| 10 bulan | Japanese Encephalitis (JE), khusus wilayah endemis |
| 12 bulan | PCV 3 |
| 18 bulan | DPT-HB-Hib 4 dan Campak-Rubela 2 |
Jadwal tersebut merupakan acuan imunisasi rutin program pemerintah. Untuk vaksin Japanese Encephalitis (JE), pemberian ditujukan pada wilayah yang masuk kategori endemis.
Imunisasi tidak berhenti setelah bayi
Perlindungan melalui vaksinasi tidak hanya diberikan ketika anak masih bayi. Imunisasi lanjutan diperlukan untuk mempertahankan perlindungan terhadap penyakit tertentu.
Program pemerintah juga mencakup imunisasi anak usia sekolah melalui Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
Jadwal BIAS yang dicantumkan Kementerian Kesehatan meliputi:
- Kelas 1 SD/sederajat: Campak-Rubela dan DT.
- Kelas 2 SD/sederajat: Td.
- Kelas 5 SD/sederajat: Td dan HPV sesuai sasaran program.
- Kelas 6 SD/sederajat: HPV sesuai sasaran program.
Pelaksanaan imunisasi di sekolah dapat mengikuti ketentuan program kesehatan pemerintah dan sasaran yang ditetapkan pada masing-masing wilayah.
Bagaimana jika anak terlambat imunisasi?
Jadwal imunisasi yang terlewat bukan berarti orang tua harus mengabaikannya.
Kementerian Kesehatan memiliki ketentuan mengenai imunisasi kejar untuk membantu melengkapi imunisasi anak yang belum sesuai jadwal. Jenis vaksin, jumlah dosis, usia anak, dan interval minimal antar dosis menjadi pertimbangan dalam pemberian imunisasi kejar.
Karena itu, orang tua sebaiknya membawa buku KIA atau catatan imunisasi ketika datang ke puskesmas, klinik, rumah sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Tenaga kesehatan kemudian dapat memeriksa vaksin apa saja yang telah diterima dan menentukan imunisasi yang masih diperlukan.
Apakah semua anak memiliki jadwal vaksin yang sama?
Tidak selalu.
Jadwal imunisasi program pemerintah merupakan acuan nasional, sedangkan kebutuhan imunisasi seorang anak dapat dipengaruhi usia, riwayat vaksinasi, kondisi kesehatan, jenis vaksin yang tersedia, serta faktor epidemiologi wilayah.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menerbitkan Jadwal Imunisasi Anak Usia 0–18 Tahun sebagai rekomendasi profesi. IDAI melalui Pedoman Imunisasi di Indonesia Edisi 7 Tahun 2024 juga membahas imunisasi kejar, prosedur imunisasi, vaksin baru, suntikan ganda, serta penanganan dan pelaporan kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI).
Artinya, orang tua sebaiknya membedakan antara imunisasi yang termasuk program pemerintah dan rekomendasi imunisasi lain yang dapat diberikan berdasarkan pertimbangan tenaga kesehatan.
Mengapa imunisasi lengkap penting?
Imunisasi bertujuan memberikan perlindungan terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan vaksin. Kelengkapan imunisasi juga menjadi bagian dari upaya kesehatan masyarakat karena semakin banyak anak yang terlindungi dapat membantu mengurangi risiko penyebaran penyakit tertentu.
Namun, cakupan imunisasi di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan.
Kementerian Kesehatan menyebut cakupan imunisasi dasar lengkap mencapai 80,2 persen pada 2025. Pada saat yang sama, hampir 960.000 anak masih masuk kategori zero-dose, yakni anak yang belum menerima imunisasi sama sekali. Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus penguatan program imunisasi nasional pada 2026.
WHO juga melaporkan adanya kesenjangan cakupan imunisasi antarwilayah di Indonesia. Berdasarkan survei cakupan imunisasi Indonesia 2025 yang didukung WHO, hanya 56,4 persen anak usia 12–23 bulan yang tercatat mendapatkan imunisasi lengkap berdasarkan definisi survei tersebut. Temuan ini menunjukkan pentingnya peningkatan akses dan kelengkapan imunisasi di berbagai daerah.
Jangan hanya mengandalkan jadwal dari media sosial
Informasi mengenai imunisasi cukup sering beredar melalui media sosial. Namun, jadwal vaksin dapat berubah mengikuti kebijakan kesehatan, perkembangan program, ketersediaan vaksin, serta rekomendasi medis.
Karena itu, orang tua sebaiknya menggunakan sumber resmi seperti Kementerian Kesehatan dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan untuk memastikan jadwal imunisasi anak.
Catatan imunisasi juga perlu disimpan dengan baik karena dapat membantu tenaga kesehatan mengetahui vaksin yang sudah diberikan dan menentukan imunisasi berikutnya.
Kesimpulan
Imunisasi anak dilakukan secara bertahap sejak bayi hingga usia sekolah. Dalam program pemerintah, jadwal imunisasi mencakup vaksin Hepatitis B, BCG, polio, DPT-HB-Hib, PCV, rotavirus, campak-rubela, IPV, serta vaksin tertentu seperti Japanese Encephalitis untuk wilayah endemis.
Jika ada imunisasi yang terlewat, orang tua tidak perlu langsung menganggap rangkaian vaksinasi harus dimulai dari awal. Status imunisasi dapat diperiksa dan dilengkapi melalui mekanisme imunisasi kejar sesuai ketentuan dan penilaian tenaga kesehatan.
Catatan: Artikel ini membahas program imunisasi rutin berdasarkan sumber resmi yang tersedia. Kebutuhan vaksin setiap anak dapat berbeda. Untuk mengetahui imunisasi yang masih diperlukan, periksa catatan imunisasi anak dan konsultasikan dengan tenaga kesehatan.
Sumber: Kementerian Kesehatan RI, IDAI, dan WHO.





