AI NewsBeritaNasional

Usai Ditemukan Ladang Ganja di Bromo, PDIP Dorong Kemenhut Tingkatkan Pengawasan

×

Usai Ditemukan Ladang Ganja di Bromo, PDIP Dorong Kemenhut Tingkatkan Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Anggota Komisi VII DPR ini menilai, mencoreng citra dunia pariwisata Indonesia. Celah pengawasan yang tidak ketat itu, harus segera diperbaiki. 

Ladang Ganja di Bromo
Ladang ganja ditemukan di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dok. Polres Lumajang

Jakarta – Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan kasus penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kasus tersebut pun telah dibawa ke Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur dengan enam orang terdakwa dan satu orang sosok misterius bernama Edy yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penemuan lahan ganja di Bromo tersebut mendapat perhatian dari Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Novita Hardini, Ia mendorong, Kemenhut RI meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan lahan.

Anggota Komisi VII DPR ini menilai, mencoreng citra dunia pariwisata Indonesia. Celah pengawasan yang tidak ketat itu, harus segera diperbaiki.

“Penemuan ladang ganja di kawasan konservasi harus menjadi alarm bagi pemerintah. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang harus segera diperbaiki,” kata Novita dalam keterangannya kepada RRI.co.id, Jumat (21/3/2025).

Meskipun lokasi ladang ganja berada di luar jalur wisata utama, Novita menekankan, dampaknya tetap menimbulkan sentimen negatif. Yakni, terhadap sektor pariwisata, khususnya di Bromo.

“Pentingnya koordinasi antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Pariwisata, serta aparat penegak hukum. Untuk memastikan kawasan wisata tetap aman dan kondusif,” ucapnya.

Komisi VII DPR, kata Novita, saat ini tengah menyusun RUU Kepariwisataan. RIU tersebut, bertujuan memperkuat pengawasan dan pengendalian pembangunan pariwisata agar tidak menimbulkan dampak negatif.

“Pariwisata yang berkelanjutan harus berjalan seiring dengan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang dan merusak kepercayaan wisatawan terhadap destinasi wisata kita,” ujarnya.

Awal Mula Penemuan Ladang Ganja di Bromo

Mengutip Tempo, Polres Lumajang pertama kali mengungkap kasus adanya ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada akhir September 2024 lalu. Kapolres Lumajang AKBP Mohamad Zainur Rofiq mengatakan kasus ini berawal dari pengungkapan peredaran ganja di Kecamatan Tempursari, sebuah kecamatan yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Malang.

Saat itu, Polres Lumajang berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering dengan berat lebih dari satu kilogram. “Kami curiga, kemungkinan ada lokasi mengingat besarnya barang bukti itu,” ucap Rofiq di halaman Mapolres Lumajang, Sabtu, 28 September 2024.

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan selama sekitar satu setengah bulan hingga akhirnya polisi mendapatkan petunjuk mengenai lokasi penanaman ganja yang berada di kawasan hutan Desa Argosari, masih dalam wilayah TNBTS. “Empat hari petugas turun ke lokasi. Ada yang menyaru pemburu dan ada juga yang menyamar sebagai tukang cangkul,” ujarnya.

Polisi kemudian menemukan dua orang yang menuju ke ladang ganja tersebut. Dari hasil investigasi, terungkap adanya lebih dari 40 titik lokasi penanaman ganja di kawasan TNBTS, Desa Argosari. Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 41 ribu batang tanaman ganja. “Penyisiran dan mapping masih terus kami lakukan. Mudah-mudahan kita temukan lagi,” kata dia.

Lokasi ladang ganja itu berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro yang masuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang.

Dalam prosesnya, empat tersangka ditangkap terkait kasus itu. Mereka diamankan dengan barang bukti 41 ribu batang pohon ganja serta puluhan kilogram ganja kering. Adapun para tersangka itu adalah Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, Bambang bin Narto, dan Ngatoyo.

Menurut Rofiq, pelaku yang diamankan polisi hanya pekerja lapangan yang bertugas menanam dan memanen. “Mereka tidak tahu ke mana saja ganja tersebut didistribusikan,” tuturnya. Adapun sosok misterius bernama Edy, diduga menjadi aktor intelektual dari kehadiran ladang ganja tersebut.

Edy disebutkan sebagai penyedia bibit dan yang menjanjikan upah menanam serta menampung hasil panennya. Edi juga yang mengarahkan di titik-titik mana saja ganja itu harus ditanam. Dalam persidangan, saksi dari kepolisian mengungkap bahwa identitas Edy tidak ada dalam file di desa hingga kependudukan. Tetapi, diketahui bahwa Edy merupakan warga dari Desa Pusung Duwur.

Keterangan soal Edy ini juga dikuatkan oleh Ngatika yang merupakan Kepala Dusun Pusung Duwur. “Edy ini warga Dusun Pusung Duwur. Tapi memang KTP nya tidak ada,” ucapnya. Saat ini, keberadaan Edy tidak diketahui dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Setelah penangkapan empat tersangka, dua tersangka baru ditetapkan dalam kasus itu. Mereka adalah Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram, yang merupakan warga Dusun Pusung Duwur.

Akibat perbuatan para tersangka ini, penyidik menjerat mereka dengan pasal 111 ayat (2) UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum. (**)

Sumer: RRI, Tempo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *