Warga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil pada Jumat (5/1) lalu.
“Penyidik berhasil mengamankan dua orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, dikutip Antara, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Viral! Capres Anies Baswedan Dapat Ancaman Penembakan dari Netizen, Polisi Cari Pemilik Akun
Dua orang yang ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil rupanya diserempet mobil yang dikemudikan oleh asisten sang penyanyi dangdut, Steven.
Mobil yang dikemudikan Steven menyerempet RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).
“Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar, membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut,” imbuh dia.
Berdasarkan hasil tes urine, Steven dinyatakan positif menggunakan narkoba. Dalam pengaruh barang terlarang itu, Steven mengemudikan mobil secara ugal-ugalan ketika dikejar polisi hingga menyebabkan kecelakaan.
“Kalau orang dalam pengaruh narkoba, cara berpikir dia tidak normal, cara bersikap tidak normal, cara bertindak tidak normal. Ya akhirnya brutal dan tidak peduli dengan kondisi masyarakat yang ada di tengah jalan,” ucap Syahduddi.
Saat peristiwa berlangsung, RP merupakan pelaku pemukulan yang mengenakan jaket dan helm hitam.
Ia menjambak rambut dan memukul bibir Steven menggunakan tangan kanan.
Kedua tersangka terancam lima tahun penjara
“Terhadap kedua tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP (tentang pengeroyokan) dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” kata Syahduddi.
Syahduddi menambahkan, dengan ditangkap dua warga yang terlibat di dalam peristiwa pemukulan dan juga mencaci-maki menggunakan kata-kata kasar, maka yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri.
“Bahwa memang yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri,” kata Syahduddi.
*/red











