Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara, dan denda Rp500 juta, oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.
Rafael merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni menyangkut gratifikasi dan TPPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap Rafael Alun Trisambodo 14 tahun, dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, saat bacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, melansir rri.co.id, Senin (8/1/2024).
Selain vonis penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar, kepada Rafael Alun Trisambodo.
Jaksa Penuntut Umum menilai Rafael Alun melanggar Pasal 12B, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
*/red











